Samarinda

Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5/2019, Masykur Sarmian Ajak Masyarakat ‘Jangan Takut’ Minta Bantuan Hukum ke LBH

Kaltim Today
09 Maret 2022 09:58
Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5/2019, Masykur Sarmian Ajak Masyarakat ‘Jangan Takut’ Minta Bantuan Hukum ke LBH
Sosperda Bantuan Hukum yang digelar anggota Komisi I DPRD Kaltim, Masykur Sarmian bersama warga Jl Karang Mulya, Gayatri 3 Sungai Kunjang, Minggu (6/3/2022).

Kaltimtoday.co, Samarinda -  Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Masykur Sarmian mengajak masyarakat tidak takut meminta bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Hal itu disampaikan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah No 05/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu, Minggu (6/3/2022) di Jl Karang Mulya, Gayatri 3 Sungai Kunjang.

“Jangan takut, pemerintah telah mengupayakan untuk hadir memberikan bantuan hukum secara gratis. Sehingga masyarakat miskin atau kurang mampu mendapat perlakuan hukum yang adil dan sama di mata hukum,” tegasnya.

Rangkaian kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah No 05/2019 tentang Bantuan Hukum, MInggu (6/3/2022).
Rangkaian kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah No 05/2019 tentang Bantuan Hukum, MInggu (6/3/2022).

Dia menjelaskan, pelaksanaan Perda tersebut dijalankan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ditunjuk untuk membantu masyarakat ketika mengalami permasalahan hukum.

“Gubernur menjalin kerja sama dengan LBH yang berdomisili di Kalimantan Timur dan yang terdaftar serta terakreditasi pada Kemenkumham RI. Jadi mayarakat yang ingin mendaparkan bantuan hukum tinggal ajukan saja ke LBH yang telah terdaftar resmi,” ungkap Masykur.

Dijelaskan Masykur, masyarakat memiliki beberapa hak dalam perda tersebut. Seperti mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.

Masyarakat juga berhak mendapatkan bantuan hukum yang sesuai dengan standar atau kode etik advokat. Mereka juga harus mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum,

“Untuk mendapatkan hak tersebut, masyarakat juga harus aktif seperti mengajukan permohonan kepada pemberi bantuan hukum. Selain itu mereka juga harus menyampaikan bukti, informasi dan atau keterangan perkara secara benar kepada pemberi bantuan hukum,” jelasnya.

Hadir sebagai narasumber Fuaduddin Dhiyaurrahman Azzam dan Muhammad Fauzan Jamil. Mereka menilai, Perda No 05/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini penting disosialisasikan karena menyangkut hak dan kewajiban, serta menjawab berbagai keluhan yang sering terjadi di masyarakat.

“Sosper seperti ini perlu dilakukan sebagai bentuk hadirnya pemerintah dalam membantu masyarakat kurang mampu, sekaligus memberikan edukasi apa yg harus dilakukan oleh masyarakat, bila nantinya membutuhkan bantuan di bidang hukum,” pungkas Fuaduddin.

[NON | ADV]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya