Balikpapan
Mimi Pane Sosper Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ke Warga Kelurahan Lamaru
Kaltimtoday.co, Balikpapan - Anggota DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane, SE dari Fraksi PPP, melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Provinsi Kaltim Nomor 05/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di RT 31, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, Ahad (26/2/2023) pukul 16.00 Wita.
Dalam sosialisasi tersebut, anggota DPRD Dapil Balikpapan ini didampingi narasumber Heri Sunaryo, SH dengan disambut antusiasme warga terkait Sosper tersebut.
Wanita yang akrab disapa Mimi Pane itu berharap, dengan adanya Sosper terkait penyelenggaraan bantuan hukum masyarakat bisa mengerti langkah yang diambil ketika berhadapan dengan permasalahan hukum.
Sosialisasi perda ini sangat penting, terutama warga kurang mampu yang ingin memperoleh bantuan hukum. Selaku wakil rakyat, dirinya berharap tidak ada warga Balikpapan khususnya warga RT 31 Kelurahan Lamaru yang tersangkut masalah hukum seperti yang diharapkan oleh pemerintah.
"Mudah-mudahan jangan sampai ada yang terkena kasus hukum. Cuma yang pasti masyarakat harus tahu bahwa pemerintah provinsi itu memfasilitasi kepada warga yang kurang mampu terkait bantuan hukum," kata politisi PPP itu.
Sementara itu, Heri Sunaryo menegaskan, sosialisasi perda ini cukup penting karena tidak semua masyarakat telah memahami tentang perda atau aturan yang telah dihasilkan atau dibuat oleh pemerintah dan anggota DPRD.
“Setiap masyarakat berhak mendapat perlindungan hukum. Banyak masyarakat yang punya masalah hukum tapi terkendala biaya dalam menyelesaikannya. Untuk itu, kita sangat bersyukur kepada Ibu Mimi Pane selaku anggota DPRD Kaltim yang memberikan sosialisasi bantuan hukum kepada warga tidak mampu melalui perda ini,” kata Heri.
Dia juga berharap agar warga tidak takut untuk melaporkan apabila ada permasalahan hukum, sebab sejak di kandungan setiap warga negara sudah dilindungi oleh hukum.
“Makanya jangan takut kalau ada masalah hukum silakan melapor ke LBH sebab pemerintah telah memfasilitasi masyarakat terutama warga kurang mampu jika ada masalah hukum. Seperti masalah tanah, perceraian dan lain-lain,” ujar Heri.
[DIL | RWT | ADV]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Kejari PPU Umumkan Serangkaian Pencapaian Kinerja di Bidang Hukum dan Pengelolaan Aset
- Kemerosotan Demokrasi Berujung kepada Kematian?
- Meninjau Masa Depan Kebebasan Pers Dalam RUU Penyiaran
- Pengasuh Aniaya Anak: Urgensi Pemeriksaan Psikologis dan Bekal Pengetahuan Hukum Sebagai Upaya Preventif
- Apa Adab dan Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan? Begini Penjelasannya