Bontang
Godok Raperda Pemberdayaan Lembaga Adat dan Pelestarian Budaya Lokal, Komisi III Bakal Studi Banding ke Kukar
Kaltimtoday.co, Bontang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang genjot pembahasan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang Pemberdayaan Lembaga Adat dan Pelestarian Budaya Lokal. Dari 37 pasal yang tercantum di dalam Raperda tersebut, sisa 6 yang belum tuntas dibahas.
“Sebelum selesai dibahas kita akan studi banding dulu ke Tenggarong, Kutai Kartanegara untuk mengadopsi aturan-aturan yang ada disana untuk penyesuain. Setelah itu, DPRD akan meminta pendapat atau masukan dari para tetua adat yang ada di Bontang,” kata Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina, Selasa (24/11/2020) siang.
DPRD menilai jika nantinya sudah disahkan menjadi Perda, maka regulasi tersebut menjadi payung hukum yang mengikat dalam mempertahankan kearifan lokal sebagai warisan budaya sebagai perekat persatuan dan kesatuan yang menjadi ciri khas daerah.
“Anggaran rutin tiap tahun tentu akan tercurah terhadap pesta adat yang rutin dilaksanakan setiap tahun lebih optimal. Baik di Bontang Kuala, Guntung, dan Nyerakat. Ini penting, supaya nilai-nilai kearifan lokal tetap tertanam kepada generasi muda, termasuk anak cucu nanti,” ujar Ketua Fraksi Gerindra bersama Berkarya di DPRD ini.
Amir Tosina menekankan, Perda ini nantinya tidak hanya menyangkut Pemberdayaan Lembaga Adat dan Pelestarian Budaya Lokal, melainkan membuka peluang atau ruang bagi paguyuban yang ada di Bontang.
“Namun yang harus dipahami, dari sisi penganggaran tentu tidak mungkin disamakan dengan paguyuban asli Bontang,” tungkasnya.
Amir Tosina menargetkan Raperda tersebut bisa di paripurnakan menjadi perda tahun ini. Mengingat, rencana Perda tentang pelestarian adat lokal ini sudah diusulkan sejak 7 tahun yang lalu. Hanya saja hingga kini belum juga menemui titik terang.
[AS | NON | ADV DPRD BONTANG]