Daerah

Gratispol Tak Berlaku di GOR Kadrie Oening: Lintasan dan Lapangan Wajib Bayar

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 25 September 2025 15:22
Gratispol Tak Berlaku di GOR Kadrie Oening: Lintasan dan Lapangan Wajib Bayar
Kepala UPTD PPO GOR Kadrie Oening, Junaidi. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - UPTD PPO GOR Kadrie Oening memberikan penjelasan soal penggunaan lintasan atletik dan lapangan bola di stadion tersebut. Maraknya masyarakat yang sering menyelonong masuk tanpa berbayar, jadi alasan mereka untuk memasang spanduk tarif di pintu gerbang.

Pembayaran retribusi tercantum dalam Perda Nomor 1/2024 tentang pajak dan retribusi daerah. 

"Kebijakan ini bukanlah hal baru. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi penggunaan fasilitas umum," sebut Kepala UPTD PPO GOR Kadrie Oening, Junaidi.

Junaidi menyebut bahwa banyak yang menganggap bahwa penggunaan lintasan atletik maupun lapangan bola tidak dikenakan biaya atau gratis, padahal seharusnya setiap penggunaan dikenai tarif sesuai dengan ketentuan perda. 

Ia juga memaparkan sedikit soal tarif yang diberlakukan dalam penggunaan fasilitas di dalam GOR Kadrie Oening. Untuk lintasan atletik, akan dikenakan biaya sebesar Rp 500 ribu (paket siang per hari), dan Rp 1 juta (paket malam per hari).

Kemudian untuk lapangan bola, dikenakan pembayaran retribusi sesuai dengan kategorinya. Ada kategori Komersil, Sosial, dan Keolahragaan.

"Kalau latihan siang itu sebesar Rp 2 juta, kalau latihan malam itu sebesar Rp 5 juta. Per 2 jam ya," sebutnya.

Pihaknya memahami adanya pro dan kontra dalam penerapan kebijakan tersebut, terutama dari masyarakat pecinta olahraga yang menginginkan agar penggunaan fasilitas di dalam bisa digratiskan.

Ia menambahkan, jika masyarakat menginginkan kebijakan ini diubah, maka silahkan ajukan permohonan resmi ke pemerintah untuk dihapuskan atau diubah ketentuan retribusinya.

"Karena kami di Dispora atau UPTD hanya menjalankan kebijakan sesuai dengan dasar hukum yang berlaku," tambahnya.

Di samping itu, beberapa keluhan di media sosial pun disampaikan atas pembayaran retribusi tersebut. Mereka menilai, masyarakat memiliki hak untuk menikmati fasilitas keolahragaan, termasuk di GOR Kadrie Oening Samarinda.

"Dibangun pke duit pajak dari masyarakat tapi masyarakat nya diharuskan bayar, Diwaluhi
Gratispol," ujar @raditya_****

"Wkwkw uang siapa sih dipake bangun?," tutup @chandra****

[RWT] 



Berita Lainnya