Headline
Guru di Samarinda Protes Bukti Pembayaran PBB-P2 Jadi Syarat Pencairan Gaji
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemkot Samarinda mengeluarkan Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 970/2058/300.03 tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Tindak lanjut dari instruksi tersebut kemudian diterbitkan surat bernomor 970/2571/300.03 pada 10 Agustus 2022. Ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Samarinda dan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Samarinda.
Isi surat itu adalah permintaan untuk menghimpun dan merekapitulasi bukti lunas PBB-P2 tahun 2022 dengan format sesuai diktum ketiga pada Instruksi Wali Kota dimaksud. Kemudian menunda pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi PNS dan gaji/honorarium bagi pegawai non ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemkot Samarinda untuk Oktober 2022 dan seterusnya, dalam hal pegawai yang bersangkutan belum membayar PBB-P2 2022 atas rumah, tempat tinggal, kontrakan, kost, dan atau tanah yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan.
Syarat melampirkan PBB-P2 itu dikeluhkan oleh sejumlah guru di Samarinda. Seorang guru, tak ingin disebutkan namanya, yang sehari-harinya mengajar sebagai guru SMP di salah satu sekolah. Dia menyebutkan, saat ini guru sedang mengumpulkan PBB-P2 agar gaji atau honorarium bisa segera cair.
"Masih disuruh bersabar lagi," ujarnya.
Diketahui tak semua guru tinggal di rumah milik pribadi. Beberapa di antaranya ada yang masih tinggal di kos atau mengontrak. Guru itu menyebut, rekan sejawatnya yang masih kos atau kontrak mengaku bingung dengan syarat terbaru itu.
"Mereka antara bayar PBB atau menagih ke pemiliknya. Demi gaji atau honornya dibayarkan. Harusnya kalau mau adil, potong saja dari gaji atau dipanggil khusus pegawai yang menunggak agar menyelesaikan tanggungannya," lanjutnya.
Mengumpulkan PBB-P2 ini sudah dilakukan para guru sejak tahun lalu. Yakni sebagai syarat untuk mendapatkan honorarium.
"Padahal ada yang rumahnya mengontrak, ngekos, menumpang di teman atau keluarga. Bagaimana mengurus PBB-nya? Akhirnya ada yang pinjam PBB saudara, PBB tetangga, demi dapat honorarium atau gaji," bebernya.
Dia mempertanyakan korelasi antara pencairan honorarium atau gaji dengan PBB. Sebab pembayaran honorarium atau gaji dinilai sebagai kewajiban Pemkot Samarinda yang memang harus dibayarkan sesuai perda yang berlaku. Sedangkan membayar PBB jadi kewajiban bagi masyarakat yang memang memiliki rumah, kos, atau toko.
"Kenapa digabungkan, padahal tidak semua penerima honorarium atau gaji punya kewajiban untuk bayar PBB," tambahnya.
Menurutnya, jika tak bisa membayar PBB-P2, maka semua ASN akan ditunda pencairan TPP-nya. Lalu untuk pegawai non ASN tentu tertunda pembayaran honornya dan ASN serta non ASN guru juga tertunda pembayaran honorarium atau gajinya.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Asli Nuryadin menjelaskan, pembayaran PBB-P2 sudah jadi kewajiban sebagai warga negara yang baik.
"Dari sudut pandang lain, ini bicara se-pemkot ya. Tapi saya bicara khusus untuk guru kita yang honorer. Bagaimana kalau mereka tidak punya PBB? Dia menumpang atau tidak? Kalau menumpang dengan orangtua, tidak perlu PBB dari dia. Cukup dari orangtuanya," jawab Asli Nuryadin ketika dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).
Kemudian jika guru terkait masih menyewa rumah, mengontrak, atau kos maka bisa meminta PBB tersebut ke pemilik tempat tinggal terkait. Sebaliknya, jika pemilik yang bersangkutan tidak membayar PBB-P2, maka ada indikasi melanggar peraturan.
"Setahu saya semuanya (berlaku untuk semua ASN dan non ASN). Tujuannya ini kan sederhana, supaya semuanya taat dengan PBB," lanjutnya.
Syarat menyerahkan PBB di Samarinda, ujar Asli Nuryadin, sudah sesuai dengan instruksi Wali Kota Samarinda Andi Harun. Sebelumnya memang belum menjadi syarat untuk guru. Namun penyerahan bukti PBB baru diterapkan sekitar 2 tahun ke belakang. Setelah diharuskan menyertakan PBB, maka guru yang berada di lingkungan pemkot harus mengikuti itu.
"Dari sisi positifnya, ini memaksa kita untuk baik. Keluhan (dari guru) memang ada, tapi tidak juga banyak. Kalau dia punya rumah sendiri, saya kira wajib. Kalau menumpang, ya lampirkan PBB dari pemilik," jelas Asli.
Kewajiban penyertaan bukti pembayaran PBB itu, menurutnya juga memudahkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda untuk mendeteksi status bangunan seseorang. Jika tidak membayar PBB, otomatis pembayaran honor atau gajinya akan ditahan sampai PBB dibayarkan.
"Kalau tidak, akan keliru juga tidak menjalankan aturan dari pemkot. Kalau seperti tahun lalu dia tidak punya dokumen itu, akan ditahan," pungkasnya.
[YMD | TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pj Gubernur Kaltim Soroti Penanganan Kasus Muara Kate, Akan Bangun Komunikasi dengan Polda dan 48 Inspektur Tambang
- Pj Gubernur Kaltim Umumkan Kenaikan UMSK 2025 di 7 Kabupaten/Kota, Kota Bontang Catat Upah Sektoral Tertinggi
- Sudah 30 Hari Kasus Muara Kate Tanpa Kejelasan, Koalisi Masyarakat Sipil Kembali Desak Pj Gubernur Kaltim Bertindak
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan Diprediksi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Picu Inflasi hingga 0,3 Persen