Opini

Hak untuk Berpendapat atau Hak untuk Menghina?

Kaltim Today
08 Juli 2020 21:15
Hak untuk Berpendapat atau Hak untuk Menghina?

Oleh: Benny Yazidul Umam (Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Islam Indonesia)

Sejak berjalannya era reformasi tahun 1998, rakyat Indonesia mempunyai hak dan kebebasan mutlak mengenai berekspresi dan berpendapat. Indonesia sebagai negara hukum dan mempunyai label negara demokrasi sudah semestinya berwenang untuk mengatur dan melindungi pelaksanaannya. Kebebasan berpikir dan mengeluarkan pendapat diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 E ayat (3) “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Adanya Undang-Undang tersebut membuat rakyat Indonesia mendapat perlindungan penuh ketika ingin berpendapat atau ingin mengkritik jalannya pemerintahan. Namun masih banyak masyarakat Indonesia yang salah paham terhadap kebebasan untuk berpendapat. Kesalahpahaman tersebut menganggap bahwa kebebasan berpendapat merupakan kebebasan yang tanpa batas, mampu mengutarakan pendapat tanpa memikirkan risiko yang akan terjadi dan jatuhnya adalah bebas mengatakan apapun termasuk kata kotor hingga menghina.

Hal ini sering terjadi ketika beberapa kalangan masyarakat mengutarakan pendapatnya di muka umum dengan demonstrasi dan tidak sedikit perkataan yang keluar adalah kata-kata yang menghina. Media sosial yang mendapatkan tempat begitu besar untuk menyampaikan pendapat juga masih terdapat beberapa pendapat yang mengandung unsur menghina, fitnah dan pendapat lain yang tidak berkualitas. Masalah ini kemudian menimbulkan pertanyaan, sejauh mana masyarakat Indonesia bisa menyampaikan pendapat? Apakah dibenarkan menghina, menghujat atau memfitnah ketika menyampaikan pendapat, baik di muka umum maupun di media sosial?

Bentuk Kebebasan Berpendapat

Pada dasarnya, kebebasan berpendapat merupakan elemen yang penting dalam negara demokrasi seperti Indonesia. Adanya kebebasan berpendapat, masyarakat Indonesia mampu mengeluarkan pandangan, kehendak atau perasaan dengan bebas dan bisa terhindar dari tekanan fisik, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan seseorang menyampaikan pendapat baik di muka umum maupun melalui media lainnya seperti media sosial.

Salah satu bentuk penyampaian pendapat adalah dengan menyampaikan pendapat di muka umum sebagai contoh melakukan demonstrasi,ceramah hingga diskusi. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang  No. 9 Tahun 1998 bahwa warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum. Tidak hanya bebas berpendapat di muka umum.

Masyarakat Indonesia juga mempunyai kebebasan berpendapat di media sosial. Pemerintah khususnya Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (KOMINFO) menjamin adanya kebebasan berpendapat dalam media sosial. Meskipun sulit untuk mengendalikan dan mengawasi dunia maya, pemerintah sudah menjamin kebebasan berpendapat di media sosial melalui Undang-Undang Nomor 36/1999, Undang-Undang Nomor 11/2008 dan Undang-Undang Nomor 14/2008. Dengan demikian, terjaminnya kebebasan berpendapat oleh suatu negara menjadi bukti bagi negara tersebut telah tumbuh dan berkembang budaya demokrasi.

Batasan Menyampaikan Pendapat

Menyampaikan pendapat merupakan salah satu hak warga negara Indonesia untuk mengeluarkan pandangan dan pemikirannya secara bebas tanpa adanya tekanan. Tetapi kebebasan yang dimaksud bukan kebebasan yang sebebas-bebasnya, hak kebebasan berpendapat juga dibatasi oleh hak dan kebebasan berpendapat orang lain seperti menghormati pendapat orang lain, menyampaikan pendapat dengan sopan hingga menyampaikan pendapat sesuai Undang-Undang yang telah diatur.

Yang dimaksud dengan menyampaikan pendapat sesuai Undang-Undang adalah ada sebuah kewajiban yang harus dipatuhi sebelum seseorang menyampaikan pendapat. Salah satunya adalah dilarang menggunakan kata kotor atau kata-kata yang mengandung unsur hinaan.

Hal ini diatur dalam KUHP, mulai dari dilarang menghina presiden, dilarang menghina Tuhan, dilarang menghina orang mati hingga dilarang menghina penguasa. Oleh karena itu, sebelum menyampaikan suatu pendapat harus memperhatikan kewajiban dalam menyampaikan pendapat agar tidak melanggar Undang-Undang yang telah diatur. Lalu bagaimana batasan menyampaikan pendapat di media sosial?

Ternyata pemerintah juga memberi batasan berpendapat di media sosial melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 28 ayat (2) yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Dan Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.

Ketika ada seseorang yang menyampaikan pendapat baik di depan muka maupun melalui media sosial yang mengandung unsur menghina atau sejenisnya, maka hal itu tentu melanggar Undang-Undang karena kata-kata menghina akan menyerang kehormatan seseorang dan akan memperburuk nama baik seseorang. Adanya batasan tersebut diharapkan mampu menghindarkan konflik dan seseorang mampu menyampaikan pendapat yang berkualitas. Dengan demikian dalam menggunakan kebebasan berpendapat, seseorang tidak boleh melanggar kewajiban untuk saling hormat kepada orang lain dan harus menaati Undang-Undang yang berlaku.(*)

*) Opini penulis ini adalah tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co


Related Posts


Berita Lainnya