Samarinda

Hantam dan Ancam Korban dengan Celurit, Tukang Parkir di Samarinda Ditangkap Polisi

Kaltim Today
01 Maret 2023 15:48
Hantam dan Ancam Korban dengan Celurit, Tukang Parkir di Samarinda Ditangkap Polisi
Pelaku kekerasan saat dirilis Wakapolresta Samarinda di Halaman Polsek Samarinda Ulu, pada Rabu (1/3/2023). (Ade/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pria bernama Saipul Bahri Cendana (35) hanya bisa tertunduk dan terdiam, saat petugas melakukan press rilis di Halaman Polsek Samarinda Ulu, pada Rabu (1/3/2023)

Pelaku yang mengenakan baju orange itu diketahui merupakan warga Kadrie Jalan Oening. Dia ditangkap setelah melakukan kekerasan serta pengancaman dengan senjata tajam kepada korbannya, pada Rabu (22/2/2023) lalu.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Wakaporesta Samarinda AKBP Eko Budiarto mengatakan, mulanya pelaku yang bekerja sebagai tukang parkir di Klinik Tirta ditegur pemilik Kedai Namsa, karena salah satu mobil milik dokter klinik memakan lahan parkir kedai, lantas merasa kesal dengan terguran itu, terjadilah cekcok mulut sekitar pukul 08.00 Wita.

"Kronologisnya pemilik kedai tidak terima mobil yang terparkir di Kedai miliknya, sehingga terjadi cekcok mulut, kejadian itu terjadi pada pagi hari," terang AKBP Eko.

Dilanjutkannya, setelah adu mulut datanglah korban bernama Said Fuad untuk melerai keadaan tersebut. Pelaku yang sudah emosi langsung memukul Said di bagian wajah. Bukan hanya itu, pelaku yang masih tidak terima langsung pulang untuk mengambil senjata tajam jenis celurit dan kembali lagi ke dalam kedai.

"Korban yang sedang makan, melihat keributan langsung datang untuk melerai, di situlah terjadilah penganiayaan dan pemukulan serta ancaman," ungkapnya.

Kemudian pelaku mendatangi korban dan mengancam ingin membunuh korban dengan celurit. Mendapat laporan dari warga dengan adanya kejadian tersebut, sekitar pukul 10.00 Wita Satuan Opsnal Polsek Samarinda Ulu langsung menuju TKP.

Sesampainya di lokasi, petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 buah senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk mengancam korban dan digelandang ke Polsek Samarinda Ulu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Benar pelaku sudah kami amankan, beserta barang buktinya. Kami akan proses lebih lanjut," terangnya.

Akibatnya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Undang-Undang 335 KUHP Junto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang darurat No 12/1951 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.

[ADE | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya