Samarinda

Tidak Melalui Rapat Paripurna, Wali Kota Andi Harun Sahkan Raperda RTRW Jadi Perda

Kaltim Today
17 Februari 2023 13:52
Tidak Melalui Rapat Paripurna, Wali Kota Andi Harun Sahkan Raperda RTRW Jadi Perda
Wali Kota Samarinda, Andi Harun tetapkan Raperda RTRW sebagai Perda. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Samarinda 2022-2042 sebagai peraturan daerah (perda), Jumat (17/2/2023).

Tanpa rapat paripurna (rapur) dengan DPRD Samarinda, pengesahan itu terlaksana di Rumah Jabatan (Rumjab) Wali Kota Samarinda, Jalan S Parman. Pengesahannya mengacu pada Berita Acara Penetapan Wali Kota Nomor 180/001/HK-KS/II/2023 tentang RTRW 2022-2042 menjadi perda.

Berdasarkan berita acara itu, ada alasan raperda disahkan tanpa rapur. 14 Februari 2023 lalu, rapur sempat dijadwalkan. Namun tidak bisa berlanjut karena jumlah anggota DPRD yang hadir tidak kourum.

Lalu mengacu pada berita acara penutupan sidang paripurna nomor 197/396/020 pada 14 Februari 2023, DPRD Samarinda menyerahkan kembali Raperda tentang RTRW Samarinda tahun 2022-2042 kepada pemkot.

Atas pertimbangan-pertimbangan itu dan dengan alasan demi kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, wali kota akhirnya menetapkan Raperda RTRW tersebut menjadi Perda RTRW Samarinda 2023.

Setelah menandatangani penetapan Perda RTRW Samarinda 2022-2042, Andi Harun menyebut proses Raperda RTRW sudah memakan waktu selama 5 tahun.

"Dari 2018, dan baru mendapat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN pada 13 Desember 2022," ungkap Andi.

Sejumlah upaya ditempuh pihaknya demi mendapat kebijakan. Mengingat proses revisi RTRW Samarinda telah dimulai sejak 2019 dan RTRW Kaltim mulai 2020.

"Usaha yang kami tempuh antara lain bersurat kepada Kementerian ATR/BPN, ke Kementerian Koordinator Bdiang Perekonomian, dan terakhir bersurat kepada presiden," lanjutnya.

Di perda RTRW itu, pihaknya sudah menyinkronkan kebijakan strategis provinsi dan nasional. Walhasil, RTRW telah sesuai dengan RTRW provinsi atau nasional.

Di Perda RTRW ini, pemkot juga sudah memproyeksikan jumlah penduduk jadi 1,7 juta jiwa pada 2024. Ada beberapa poin penting di dalam perda yang juga disampaikan Andi Harun.

Pertama, luas total Samarinda adalah 71.678,36 hektare dan luas kawasan yang direncanakan sebagai kawasan lindung adalah 8.756 hektare atau sebesar 12,22 persen dengan rincian pola ruang badan Air, kawasan perlindungan setempat dan ruang terbuka hijau (RTH).

Kemudian, luas kawasan yang direncanakan sebagai kawasan budidaya adalah 62.921 hektare atau sebesar 87,78 persen dengan rincian pola ruang mayoritasnya adalah kawasan hortikultura 10.088 hektare, kawasan perumahan 37.071 hektare, dan kawasan hutan produksi tetap 516 hektare.

Lalu ada, kawasan perdagangan dan jasa 7.484 hektare, kawasan transportasi untuk APT Pranoto 1.562 hektare, kawasan tanaman pangan 1.012,36 hektare dan kawasan peruntukkan industri 3.768 hektare.

"Walaupun persentase pola ruang lindung adalah 12,22 persen, akan tetapi apabila pola ruang lindung ini ditambahkan luas kawasan yang direncanakan tetap sebagai area hijau, yaitu kawasan tanaman pangan, kawasan hortikultura dan hutan produksi tetap, maka persentase area yang menjadi lindung termasuk area pemanfaatan hijau 28,42 persen," bebernya lagi.

Dia menambahkan, penetapan raperda didasarkan pada PP Nomor 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang juncto Permendagri Nomor 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

"Kepala daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penetapan. Unsur terpenting mengapa kami mengambil keputusan hari ini, pemerintah pusat sudah berikan limit waktu pada 13 Februari 2023. Ini juga sudah 5 tahun dibahas dan diproses," tandasnya.

[YMD | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya