Opini
Harap Menahan Diri
Oleh: Budi Wibowo, SE (Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Timur)
14 Februari 2024 tersisa kurang lebih 335 hari lagi. Seperti kita ketahui bersama, pemilihan presiden beserta wakilnya, pemilihan anggota dewan di setiap tingkatan, akan dilakukan di tanggal tersebut. Hal ini juga menandakan bahwa dalam waktu dekat, akan masuk tahapan pendaftaran pencalonan. Sesuai dengan PKPU No 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden beserta calon legislatif, baik DPD maupun DPR akan dilakukan di rentang waktu 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.
Namun kita bisa perhatikan lingkungan sekitar, di setiap sudut jalan dan sudut kota, baik di Samarinda dan Balikpapan, maupun di kabupaten terdalam Kaltim disemarakkan oleh berbagai spanduk dan baliho para tokoh-tokoh masyarakat yang sedang bersiap mengikuti kampanye. Berbagai warna yang mengidentikkan partai politik dengan pakaian almamater partai maupun dengan pakaian khas daerah, para bakal calon berlomba menarik perhatian kita setiap orang yg memiliki hak pilih di hari pencoblosan.
Terbersit pertanyaan di masyarakat umum, apakah sudah kampany? Sesuai dengan Peraturan KPU No 3 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 tertera dengan jelas, masa kampanye pemilu sepanjang 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Maka dengan sederhana kita bisa menyimpulkan, saat ini belum memasuki tahapan kampanye pemilu 2024. Pada kesempatan ini, penulis menyampaikan untuk peserta pemilu 2024 dan para bakal calon untuk bisa menahan diri.
Sesuai dengan UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum, definisi kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu. Namun, begitu mengikuti ketentuan Peraturan KPU No 33/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum peserta pemilu, dalam hal ini partai politik diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik dalam lingkungan terbatas internal.
Sedangkan penggunaan baliho dan spanduk dibatasi hanya menggunakan nomor urut dan logo partai tanpa menggunakan kalimat ajakan. Hal ini senada dengan penyampaian Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam wawancara dengan CNN yang penulis kutip, "Enggak masalah, kan emang harus disosialisasikan. Nomor urut, kan, sekarang peserta pemilu ada. Masa mereka enggak boleh sosialisasi?" ujarnya. Hal ini senada dengan penyampaian ketua KPU Hasyim Ashari di laman yg sama.
Namun juga patut untuk diperhatikan kepada peserta pemilu maupun calon peserta pemilu, niat baik penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu, jangan kemudian disalahgunakan atau dimanfaatkan tanpa menggunakan pertimbangan. Sebab ada syarat dan ketentuan yang berlaku terkait dengan bagaimana melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun melakukan pendidikan politik di kalangan internal partai. Salah satunya adalah dengan memberikan pemberitahuan kepada Bawaslu untuk di tiap tingkatan juga tetap memperhatikan perda terkait tentang pemasangan baliho dan spanduk sosialisasi yg tetap mematuhi perda mengenai keindahan kota.
Hal ini penulis yakini, agar di masa jeda menunggu peserta pemilu ditetapkan oleh KPU menjelang memasuki masa kampanye tidak meningkatkan grafik pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik. Sebab terdapat potensi pelanggaran secara administratif maupun pidana pemilu yang menyasar kepada partai politik jika tidak dilakukan dengan benar.
Kenapa hanya menyasar partai politik? Walau kita ketahui bersama dalam setiap alat peraga sosialisasi yang tersebar di setiap sudut jalan dan sudut kota, tidak selalu dipasang oleh partai politik namun juga terdapat inisiatif dari tokoh masyarakat yang bersiap mencalonkan diri menjadi anggota DPD, DPR RI maupun tingkat propinsi dan kota maupun inisiatif dari masyarakat sendiri yang menaruh harapan kepada sosok yang mereka kenal. Namun sesuai dengan pasal 1 angka 27 UU No 7/2017 menjelaskan definisi peserta pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik gabungan partai politik untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Secara sederhana, untuk saat ini peserta pemilu sah hanya partai politik.
Namun tentu saja, baik peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu memilki kewajiban menjaga kondusifitas di daerahnya masing masing tanpa menghilangkan hak politik masyarakat untuk mengetahui perkembangan penyelenggaraan pemilu serentak di tahun 2024 nanti. Sehingga kita semua berkewajiban menjaga riuh rendah dan hingar bingar menjelang hari pencoblosan yang tentunya dengan harapan tingkat partisipasi masyarakat meningkat tajam, dan kesadaran politik masyarakat terjaga dari pengaruh politik pragmatis.(*)
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Bawaslu Pastikan APK di Berau akan Ditertibkan Keseluruhan
- Hari ke-2 Masa Tenang, Tim Gabungan Gencar Tertibkan Ratusan Algaka di Setiap Titik Kota Samarinda
- Rakor Tim DESK Pilkada Mahulu, Pastikan Pemilu 2024 Berjalan Lancar dan Kondusif
- KPU Samarinda Siapkan Template Braille untuk Pemilih Difabel di Pilkada 2024
- Tim Hukum Isran-Hadi Kritik Pelaksanaan Debat Kedua Pilgub Kaltim