Nasional
Harga Melonjak di Tengah Hujan Abu Krakatau, Kemenkes Ancam Cabut Izin Usaha Penimbun Masker
Kaltimtoday.co - Lonjakan permintaan masker akibat paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk menaikkan harga secara tidak wajar. Menanggapi kondisi tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh mata rantai perdagangan alat kesehatan agar tidak memanfaatkan bencana untuk spekulasi harga.
Kepala Biro Komunikasi Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan bahwa produsen, distributor, hingga penjual eceran dilarang menahan pasokan atau menimbun stok yang berakibat pada kelangkaan barang di pasar. Sanksi berat telah disiapkan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
“Apabila ditemukan pelanggaran, akan kami berikan sanksi pidana atau administratif, berupa peringatan sampai dengan pencabutan perizinan berusaha!” tegas Aji, Selasa (8/9/2026).
Aji meluruskan kabar mengenai kekosongan pasokan nasional. Menurutnya, stok masker di tingkat industri manufaktur dan distributor utama masih berada pada taraf sangat mencukupi, sehingga lonjakan harga yang marak terjadi di lokapasar daring (e-commerce) dan sebagian toko luring lebih disebabkan oleh kendala pasokan di level pedagang eceran serta perilaku borong berlebihan (panic buying).
Guna meredam gejolak harga dan memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat di zona terdampak erupsi, Kemenkes telah mendistribusikan bantuan logistik medis darurat secara cuma-cuma ke wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Lampung. Bantuan tersebut mencakup:
- Lebih dari 100.000 masker N95 dan masker bedah medis standar.
- Ribuan kacamata pelindung (goggles).
- Pasokan obat tetes mata dan paket obat-obatan pernapasan.
Kemenkes juga mengimbau publik untuk membeli masker secara bijak sesuai kebutuhan riil. Apabila masker berdaya saring tinggi seperti tipe N95, KN95, atau KF94 sulit ditemukan, masyarakat disarankan tetap mengenakan masker bedah medis biasa dengan kerapatan yang tepat sebagai perlindungan pertama.
Pengawasan lapangan terus diperketat bersama dinas kesehatan daerah dan aparat berwenang. Masyarakat yang mendapati indikasi penimbunan atau lonjakan harga yang mencurigakan diimbau melapor melalui kanal pengaduan resmi WhatsApp di nomor 0821-14870070 atau 0838-30032003, serta lewat aplikasi seluler Alkes.
[RWT]
Related Posts
- Kasus Campak Melonjak, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Waspada
- Setelah 2 Tahun Berikan Imunisasi Intensif, Indonesia Akhirnya Resmi Bebas KLB Polio Tipe 2
- Prevalensi Stunting Nasional Turun, Kemenkes Apresiasi Kaltim sebagai Daerah Terbaik
- Indonesia Peringkat 3 Dunia untuk Kasus Kusta Baru, Anak-Anak Paling Rentan
- Kasus Dokter PPDS Unpad, Kemenkes Wajibkan Tes Kesehatan Mental untuk Calon Spesialis







