Headline
Hari Ini KPU Umumkan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Kaltimtoday.co - Hari ini, (14/12/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengumumkan partai politik lolos verifikasi faktual sekaligus nomor urut partai peserta Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, bagi partai peserta pemilu 2019 yang melampaui angka parliamentary threshold diberikan pilihan untuk ikut dalam undian atau tetap dengan nomor urut sebelumnya.
"Bagi parpol peserta Pemilu 2024 yang pernah menjadi peserta Pemilu pada 2019, dan memperoleh perolehan suara yang melampaui angka parliamentary threshold itu diberikan dua pilihan," kata Idham saat dihubungi wartawan pada Selasa (14/12/2022) kemarin.
"Pertama dapat menggunakan nomor urut peserta Pemilu 2019 atau mengikuti pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024 yang baru," sambungnya.
Sementara bagi partai peserta pemilu yang tidak melampaui ambang batas parliamentary threshold diharuskan mengikuti undian untuk menentukan nomor urutnya. Pengundian dilakukan bersamaan dengan partai politik baru yang lolos mengikuti Pemilu 2024.
"Bagi parpol peserta pemilu sebelumnya, tapi tidak melampaui angka parliamentary threshold, maka akan mengikuti pengundian nomor urut bersama pada 14 Desember 2022 bersamaan dengan parpol baru," ujarnya.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pemerintah Bantu Peralatan dan Legalitas Produk, UMKM Sangasanga Siap Tembus Pasar Modern
- Produk Herbal Borneo dari Purwajaya Tembus Bali, Bukti Inovasi Desa Tak Kalah Saing
- Pemerintah Kaji Penggunaan APBN untuk Pembangunan Ponpes Al-Khoziny di Sidoarjo
- Timnas Indonesia Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemerintah Siapkan Evaluasi Menyeluruh
- Tak Hanya Soal Kesehatan, Kader Posyandu Loa Janan Ulu Didorong Kuasai 6 Standar Pelayanan Minimal