Headline
Hari Ini KPU Umumkan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Kaltimtoday.co - Hari ini, (14/12/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengumumkan partai politik lolos verifikasi faktual sekaligus nomor urut partai peserta Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, bagi partai peserta pemilu 2019 yang melampaui angka parliamentary threshold diberikan pilihan untuk ikut dalam undian atau tetap dengan nomor urut sebelumnya.
"Bagi parpol peserta Pemilu 2024 yang pernah menjadi peserta Pemilu pada 2019, dan memperoleh perolehan suara yang melampaui angka parliamentary threshold itu diberikan dua pilihan," kata Idham saat dihubungi wartawan pada Selasa (14/12/2022) kemarin.
"Pertama dapat menggunakan nomor urut peserta Pemilu 2019 atau mengikuti pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024 yang baru," sambungnya.
Sementara bagi partai peserta pemilu yang tidak melampaui ambang batas parliamentary threshold diharuskan mengikuti undian untuk menentukan nomor urutnya. Pengundian dilakukan bersamaan dengan partai politik baru yang lolos mengikuti Pemilu 2024.
"Bagi parpol peserta pemilu sebelumnya, tapi tidak melampaui angka parliamentary threshold, maka akan mengikuti pengundian nomor urut bersama pada 14 Desember 2022 bersamaan dengan parpol baru," ujarnya.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Bansos September 2025 Cair, Begini Cara Cek Penerima di Situs dan Aplikasi Resmi Kemensos
- DPMD Kukar Ajak Masyarakat Ramaikan Erau Adat Kutai 21-29 September 2025
- BMKG Prediksi Musim Hujan Lebih Cepat, Berpeluang Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
- Satelit Nusantara 5 Resmi Diluncurkan, Perkuat Akses Internet Cepat di Seluruh Indonesia
- 4 Dirut BUMD Diumumkan, Wagub Seno Aji Minta Segera Susun Rencana Kerja untuk Peningkatan PAD