Headline
Hari Ini KPU Umumkan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Kaltimtoday.co - Hari ini, (14/12/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengumumkan partai politik lolos verifikasi faktual sekaligus nomor urut partai peserta Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, bagi partai peserta pemilu 2019 yang melampaui angka parliamentary threshold diberikan pilihan untuk ikut dalam undian atau tetap dengan nomor urut sebelumnya.
"Bagi parpol peserta Pemilu 2024 yang pernah menjadi peserta Pemilu pada 2019, dan memperoleh perolehan suara yang melampaui angka parliamentary threshold itu diberikan dua pilihan," kata Idham saat dihubungi wartawan pada Selasa (14/12/2022) kemarin.
"Pertama dapat menggunakan nomor urut peserta Pemilu 2019 atau mengikuti pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024 yang baru," sambungnya.
Sementara bagi partai peserta pemilu yang tidak melampaui ambang batas parliamentary threshold diharuskan mengikuti undian untuk menentukan nomor urutnya. Pengundian dilakukan bersamaan dengan partai politik baru yang lolos mengikuti Pemilu 2024.
"Bagi parpol peserta pemilu sebelumnya, tapi tidak melampaui angka parliamentary threshold, maka akan mengikuti pengundian nomor urut bersama pada 14 Desember 2022 bersamaan dengan parpol baru," ujarnya.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Fenomena Supermoon 5 November 2025, Begini Penjelasan dan Lokasi Terbaik untuk Melihatnya
- Kadis DPMD Kukar Hadiri Musrenbang Desa Bakungan
- Cegah Penumpukan Pasien, Seno Aji Minta Warga Manfaatkan Tiga Rumah Sakit Lain di Samarinda
- Biaya Haji 2026 Resmi Turun Jadi Rp87,49 Juta, Turun Rp2 Juta dari Sebelumnya
- 4.100 ASN dari 16 Kementerian Siap Pindah dan Berkantor di IKN Mulai November 2025







