Kukar

Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam Diubah, Pemkab Kukar Keluarkan Surat Edaran

Kaltim Today
06 Agustus 2021 22:18
Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam Diubah, Pemkab Kukar Keluarkan Surat Edaran

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemerintah pusat mengubah hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah. Semula ditetapkan pada 10 Agustus 2021, tapi diubah menjadi 11 Agustus.

Hal ini berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Ketenagakerjaan dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditetapkan pada 18 Juni 2021 lalu.

Menindaklanjuti keputusan bersama 3 menteri tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan surat edaran (SE) tentang perubahan kedua atas libur nasional dan cuti bersama yang dikeluarkan 30 Juni 2021.

"Mengubah hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 hijriah yang semula jatuh pada Selasa, 10 Agustus menjadi Rabu 11 Agustus 2021," kata Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin dalam SE tersebut.

Tak hanya itu ucap Rendi, hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada 19 Oktober diubah menjadi 20 Oktober 2021. Kemudian, menghapus cuti bersama pada 24 Desember.

Bagi perangkat daerah, unit kerja, BUMS yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat mencakup kepentingan masyarakat luas. Seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran.

Kemudian keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja atau satuan organisasi, lembaga, perusahaan lain yang sejenis.

"Agar mengatur penugasan pegawai, karyawan, pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur orang nomor dua di Kukar.

Rendi menambahkan, pelaksanaan cuti bersama bagi pegawai negeri sipil mengacu pada pasal 33 peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017. Tentang manajemen pegawai negeri sipil.

Dia meminta kepala perangkat daerah, pimpinan unit kerja agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama.

"Serta mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundangan-undangan," pungkasnya.

[SUP | NON | ADV DISKOMINFO KUKAR]



Berita Lainnya