Nasional

AJI Indonesia dan PR2Media Luncurkan Buku Panduan Menyusun SOP Bagi Perusahaan Pers untuk Atasi Kekerasan Seksual di Dunia Kerja

Kaltim Today
16 Februari 2023 17:21
AJI Indonesia dan PR2Media Luncurkan Buku Panduan Menyusun SOP Bagi Perusahaan Pers untuk Atasi Kekerasan Seksual di Dunia Kerja
Teks foto: Diterbitkannya buku panduan membuat SOP untuk perusahaan pers atasi kekerasan seksual, diharapkan bisa jadi titik terang bagi korban. (IST)

Kaltimtoday.co, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) akhirnya resmi meluncurkan buku berjudul Panduan Membuat Standard Operating Procedure (SOP) bagi Perusahaan Pers untuk Mengatasi Kekerasan Seksual di Dunia Kerja. Peluncuran buku tersebut tak lepas dari dukungan International Media Support (IMS).

Diharapkan, terbitnya panduan tersebut agar memudahkan perusahaan pers ketika menyusun SOP penanganan kekerasan seksual, khususnya untuk jurnalis perempuan. Penyusunan panduan itu mengacu pada hasil survei terbaru AJI dan PR2Media terhadap 852 responden jurnalis perempuan di 34 provinsi sejak September-Oktober 2022.

Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito mengungkapkan, dari survei itu ada 57,2 persen responden menyatakan perusahaan medianya belum mempunyai SOP untuk menangani kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan. Lalu sebanyak 42,8 persen responden menyatakan kantor tempatnya bekerja telah memiliki SOP.

SOP tersebut khusus penanganan kekerasan seksual maupun SOP bersifat umum. Contohnya, SOP perlindungan jurnalis yang memuat aspek penanganan kekerasan seksual. Kemudian, 15 responden jurnalis yang diwawancarai dalam riset ini menyatakan, SOP tersebut sangat dibutuhkan.

Perusahaan pers yang belum memiliki SOP juga mengaku turut membutuhkan panduan untuk penyusunan SOP tersebut. Dijelaskan Sasmito, adanya aturan yang jelas di dunia kerja tentang pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual, setidaknya bisa memberikan jaminan kepada korban untuk melaporkan kasusnya.

“Sebab aturan ini bisa memberikan kepastian bahwa kasusnya akan ditangani oleh perusahaan pers atau organisasi tempat korban bernaung,” ujar Sasmito melalui rilisnya.

Ditambahkan Sasmito, rangkaian kerja penanganan kasus kekerasan seksual di dunia kerja ini harus menjadi tanggung jawab bersama. Mulai perusahaan sampai pemerintah.

“Dunia kerja pers yang sehat akan dapat menciptakan pers Indonesia yang andal, yang bisa menghasilkan informasi berkualitas untuk demokrasi yang lebih baik,” tandasnya.

Sebagai informasi, buku Panduan Penyusunan SOP bagi Perusahaan Pers untuk Mengatasi Kekerasan Seksual di Dunia Kerja bisa diunduh melalui https://bit.ly/PANDUANSOP_KS

[YMD]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya