Headline
Hasil Penyelidikan Komnas HAM: Polisi Langgar HAM Atas Tewasnya 4 Laskar FPI
Kaltimtoday.co, Jakarta - Hasil penyelidikan Komnas HAM terkait insiden bentrok antara polisi dengan anggota Front Pembela Islam (FPI) akhirnya keluar. Dalam penyelidikannya, Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM oleh pihak kepolisian. Hal ini terkait penembakan oleh polisi terhadap empat anggota FPI.
"Terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat 4 orang masih hidup dalam penguasaan resmi petugas negara yang kemudian ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut bentuk peristiwa pelanggaran HAM," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam keterangan pers di Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Choirul Anam menyebutkan, penembakan sekaligus 4 orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuh korban jiwa mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI tersebut.
Komnas HAM merekomendasikan peristiwa tewasnya empat laskar FPI dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Komnas HAM juga meminta ada pengusutan lebih lanjut dugaan kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh pihak FPI.
Sejak peristiwa itu terjadi, Komnas HAM melakukan peninjauan langsung ke lokasi peristiwa, Kerawang, pada 8 Desember 2020. Komnas HAM sebelumnya telah membentuk tim penyelidikan sesuai mandat Komnas HAM Pasal 89 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sejak 7 Desember 2020.
Dalam peninjauan itu, pihaknya menemukan beberapa benda yang diduga sebagai bagian peristiwa tersebut. Beberapa di antaranya tujuh buah proyektil, tiga buah slongsong, bagian peluru, pecahan mobil, dan benda lain dari bagian mobil seperti baut.
Komnas HAM juga meminta keterangan terhadap sejumlah pihak, antara lain kepolisian, siber, nafis, dan petugas kepolisian yang bertugas, hingga pengurus FPI dalam proses penyelidikan tersebut.
Berikut rekomendasi Tim Penyelidik Komnas HAM atas kasus tersebut:
- Peristiwa tewasnya 4 (empat) orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM,
Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan
hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih
lengkap dan menegakkan keadilan.
- Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua
mobil avanza hitam B 1739 PWQ dan avanza silver B 1278 KJD.
- Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.
- Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar
Hak Asasi Manusia.
[TOS]
Related Posts
- Terusir dari Kampung Sendiri: Nasib Warga Pemaluan di IKN
- Target Emas PON Aceh-Sumut 2024, 660 Atlet Kaltim Ikuti Pelatda Intens
- Harga TBS Sawit di Kaltim Naik Pasca Idulfitri, Tertinggi di Usia 10 Tahun
- Diduga Terlibat Korupsi Dana Insentif ASN, KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka
- Akui Qatar Lawan Berat, Pelatih Shin Tae-yong Optimis Timnas U-23 Raih Poin Maksimal di Laga Perdana