Kaltim
Hasil Rapid Test Reaktif, 1 PDP di Samarinda Meninggal Dunia

Kaltimtoday.co, Samarinda - Seorang pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 yang sedang dirawat di RSUD AW Sjahranie dinyatakan meninggal dunia, selasa (28/4/2020) pagi. Jenazah dimakamkan di TPU Khusus Covid-19.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Samarinda Ismed Kosasih mebenarkan kabar tersebut. Kepada awak media, Ismed, mengatakan, pasien berstatus PDP dan sudah dimakamkan mengikuti prosedur pemulasaran Covid-19.
"Iya," ucap Ismed ketika dikonfirmasi.
PDP meninggal sendiri diketahui punya penyakit penyerta, yakni gagal ginjal. Sebelumnya sempat dilakukan rapid test atau tes cepat Covid-19. Hasilnya reaktif.
Terkait kejelasan meninggalnya PDP Covid-19 di RSUD AW Sjahranie, Diskominfo Samarinda akan menggelar jumpa pers melalui aplikasi zoom siang ini. Dijadwalkan setelah Musrembang Kaltim 2020.
Hingga saat ini jumlah PDP meninggal di Kaltim sebanyak 13 orang. Dua kasus sebelumnya berasal dari Kutai Barat dan Bontang.
Kasus PDP dari Kutai Barat meninggal dunia setelah menjalan perawatan di RSUD Harapan Insan Sendawar, Senin (27/4/2020) dini hari.
Pasien berusia 55 tahun dan berjenis kelamin laki-laki itu ditetapkan sebagai PDP karena pernah melakukan perjalanan dari Kota Bogor yang termasuk zona merah daerah terpapar Covid-19.
Kemudian kasus PDP meninggal di Bontang. PDP meninggal berusia 8 tahun. Punya penyakit penyerta yang kompleks. Kasus ini sempat menghebohkan publik di Kota Taman karena orangtua dituduh memberikan keterangan palsu alias berbohong. Sehingga membuat puluhan tenaga medis di Bontang dari dua rumah sakit berbeda hasil rapid test reaktif.
Meski begitu, hasil reaktif dari tenaga medis dipicu PDP berusia 8 tahun meninggal itu dibantah oleh otoritas resmi di Bontang.
[TOS]
Related Posts
- Geopark Kebumen dan Meratus Masuk Daftar UNESCO Global Geoparks 2025
- Lewat Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Kaltim Raup Untung Rp82 Miliar
- Gandeng 1.500 Mitra Polisi Hutan, Dishut Perkuat Perlindungan 8 Juta Hektare Lahan dari Ancaman Tambang Ilegal
- Pemprov Kaltim Kembali Luncurkan Program Relaksasi Pajak Kedua, Bebas Denda PKB dan Diskon 50 Persen untuk Kendaraan Non KT
- BKD Kaltim Targetkan Pelantikan 3.745 PPPK Paling Cepat Mei 2025