Samarinda
Helmi Abdullah: Tambang Batu Bara yang Langgara Kaidah Lingkungan Harus Ditindak
Kaltimtoday.co, Samarinda - Wakil Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah mengatakan, pihaknya akan meninjau penyebab tambang ilegal salah satunya di Kecamatan Samarinda Utara.
Sebelumnya, kata Helmi, pihak Komisi III DPRD Samarinda usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemilik tambang di Samarinda Utara, rencananya pada Senin 11 Oktober 2021 ke lapangan, namun ada penundaan lantaran sebagian anggota DPRD yang sedang ada tugas luar daerah.
"Tinjau teman-teman dewan ini merespon keluhan dari warga, sehingga kami memanggil sejumlah pemilik tambang dan nanti diagendakan meninjau ke lapangan," ungkap Helmi di Gedung DPRD Samarinda, Selasa (12/10/2021).
Akhir-akhir ini memang banjir di Samarinda cukup parah Oleh karena itu, Helmi mengungkapkan salah satu dugaan mencuat adalah akibat adanya tambang yang tidak patuh terhadap aturan pertambangan.
"Salah satunya pembukaan lahan baru, kemudian lahan lama tidak direklamasi, sehingga resapan air kurang maka mengalir ke hilir," jelasnya.
Diminta atau tidak diminta lanjut Helmi, DPRD Samarinda bakal turun meninjau lokasi tambang yang diduga menimbulkan dampak pada banjir.
"Kalau saat peninjaun itu banyak tambang yang melanggar akan kami teguh dan memberikan rekomendasi kepada pihak yang berwenang," sebutnya.
Politikus Gerindra sekaligus Koordinator Komisi III DPRD Samarinda tersebut menyatakan, bahwa tujuannya penindakan dan pengejaran yang dilakukan kepada pemilih tambang adalah pelestarian lingkungan menjadi bagian dari tanggung jawab bersama.
"Bagi tambang yang melanggaran kaidah lingkungan harus ditertibkan," tegas Helmi
Sementara ini, kata Helmi, pihaknya masih menunggu personil Komisi III DPRD Samarinda lengkap, kemudian pihaknya mengatur jadwal untuk turun ke lapangan areal tambang.
"Nanti teman-teman berkumpul lengkap, minimal 50 persen ke atas, pasti kami turun ke lapangan, akan kami agendakan," tutup Helmi.
[SDH | TOS | ADV DPRD SAMARINDA]
Related Posts
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding
- Misran Toni Buka Suara Usai Bebas, Mengaku Dipaksa Mengaku sebagai Pembunuh Russel di Muara Kate









