Kutim

Hina Kalimantan, LKK Kutim Minta Edy Mulyadi Dipidanakan

Kaltim Today
24 Januari 2022 18:51
Hina Kalimantan, LKK Kutim Minta Edy Mulyadi Dipidanakan
LKK Kutim resmi melaporkan Edy Mulyadi di Polres Kutim. (Ella/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Sangatta - Laskar Kebangkitan Kutai (LKK) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), melaporkan Edy Mulyadi dan kawan-kawan ke kepolisian setempat.

Penyerahan laporan berlangsung di Kantor Sat Reskrim, Mako Polres Kutim, Senin (24/1/2022).

Laporan tersebut disampaikan sebab Edy Mulyadi dianggap sangat merendahkan dan melukai masyarakat Kalimantan Timur.

Ketua LKK Kutim, Rony Effendi mengatakan, ada tiga poin ucapan Edy Mulyadi yang dianggap menghina.

Kalimat tersebut yakni mengatakan, bahwa calon Ibu Kota Negara di Kaltim merupakan tempat jin buang anak, tempatnya kuntilanak dan genderuwo, serta tempatnya monyet.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

"Kami sudah membuat laporan ke Polres, terkait pernyataan saudara Edy Mulyadi dan telah diterima dengan baik oleh petugas,” ujar Rony, Senin (24/1/2022).

Kepada Edy Mulyadi, LKK meminta agar melakukan pertanggungjawaban dengan meminta maaf kepada masyarakat Kalimantan.

Selain itu, LKK juga menuntut agar yang bersangkutan mendapat ganjaran hukum berupa pidana mengingat telah melakukan penghinaan terhadap suatu wilayah dan kelompok.

"Kami berharap, Edy Mulyadi meminta maaf dan di pidanakan, karena telah menyinggung perasaan masyakat Kalimantan,” tandasnya.

[EL | NON]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya