PPU
Hindari Kerumunan Saat Pandemi Covid-19, Malam Hari Raya di PPU Tanpa Takbiran dan Kembang Api
Kaltimtoday.co, Penajam – Masih dalam masa pandemi Covid-19, perayaan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Terkhusus bagi masyarakat Penajam Paser Utara (PPU), kali ini dilarang untuk melakukan takbir keliling di malam hari raya Idul Fitri.
Hal tersebut didasarkan pada Surat Edaran Bupati PPU Nomor: 440/565/TU-Pimp/148/pem tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/tahun 2021.
Dalam Surat Edaran itu, tertuang salah satu poin bahwa, dilarang melaksanakan takbir keliling yang dapat menimbulkan kerumunan pada sore hingga malam hari raya Idul Fitri. Selain itu, Juga dilarang menggunakan kembang api, mercon dan dentuman yang dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan publik.
Dengan pertimbangan bahwa, pada bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri dimana mobilitas masyarakat berpeluang untuk meningkat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, dan pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan Covid-19 sehingga dibuat Surat Edaran itu untuk memutus mata rantai penyebaran kasus Covid-19 di PPU.
“Pos Komando (Posko) penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan memiliki peranan dan fungsi yang sangat vital dalam upaya pengendalian penyebaran virus Covid-19 di lingkungan mikro saat bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah,” amanat Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) yang termaktub dalam Surat Edaran tersebut.
Selain itu, Pelaksanaan sholat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang digelar baik di masjid ataupun di lapangan terbuka diharapkan untuk dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 seperti, menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan menjaga jarak.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor juga menerbitkan Surat Edaran tentang tindak lanjut Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 beserta Addendum nomor 13/2021 dan Permenhub RI nomor PM. 13/2021 di Wilayah Kaltim.
Dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim itu termaktub, selama periode 6-17 Mei 2021, dilarang untuk menggunakan dan mengoperasikan sarana transportasi yang digunakan untuk kepentingan mudik keluar Kaltim maupun ke dalam Kaltim.
Belakangan, Isran Noor menyatakan semua mudik dilarang, tanpa terkecuali. Isran menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan secara bersama antara pemerintah serta TNI dan Polri dengan instansi lainnya. Artinya tidak diperbolehkan mudik antar wilayah di Kaltim (antar kota/kabupaten).
“Sami mawon, semua sama. Tidak ada alasan untuk mudik antar wilayah. Baik antar kota maupun antar kabupaten,” tegasnya.
[ALF | RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Related Posts
- 30 Ucapan Selamat Mudik Lebaran 2024, Cocok Diberikan Kepada Teman dan Keluarga
- Apakah Boleh Tidak Puasa Saat Mudik? Ini Penjelasan dari Buya Yahya
- Pejabat Bontang Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Terancam Sanksi Pidana
- Pj Bupati PPU Pimpin Rakor Persiapan Idulfitri dan Cuti Bersama, Antisipasi Lonjakan Harga, Keamanan, dan Kelancaran Mudik
- Cek Harga Tiket Pesawat Samarinda - Jakarta dan Arus Balik Maskapai Batik Air 1 hingga 15 April 2024