Nasional

Polri Larang Truk Beroperasi Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

Network — Kaltim Today 26 Maret 2025 10:47
Polri Larang Truk Beroperasi Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025
Ilustrasi. (Pexels)

Kaltimtoday.co - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa kendaraan sumbu tiga ke atas, seperti truk, dilarang melintas selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Kebijakan ini diterapkan guna mengurangi kepadatan lalu lintas dan memastikan kelancaran perjalanan pemudik.

"Pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas berlaku mulai 24 Maret hingga 8 April 2025," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, dalam keterangannya pada Rabu (25/3/2025).

Namun, terdapat pengecualian bagi beberapa jenis truk yang mengangkut kebutuhan esensial, seperti logistik, ternak, uang, serta bahan pokok lainnya.

Selain itu, Polri juga akan menerapkan berbagai skema rekayasa lalu lintas guna mengantisipasi kemacetan selama arus mudik dan balik Lebaran 2025. Beberapa strategi yang akan digunakan meliputi sistem one way, contraflow, serta kebijakan ganjil genap yang akan diberlakukan sesuai kondisi kepadatan di lapangan.

Polri turut mengimbau para pemudik agar mempersiapkan perjalanan dengan baik. Beberapa hal yang ditekankan antara lain menjaga kondisi fisik tetap prima, melakukan pemeriksaan kendaraan sebelum berangkat, menjaga jarak aman saat berkendara, tetap fokus di jalan, serta memanfaatkan rest area secara efektif. Selain itu, pemudik juga diingatkan untuk memastikan saldo uang elektronik mencukupi agar perjalanan lebih lancar.

Untuk memperoleh informasi terkini mengenai kondisi lalu lintas selama periode mudik Lebaran 2025, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Google Maps atau layanan informasi lalu lintas resmi yang disediakan oleh pihak berwenang.

[RWT]



Berita Lainnya