Daerah
Jelang Lebaran Harga Tiket Bus di Terminal Tipe A Samarinda Masih Stabil di Angka Rp 300 Ribu

Kaltimtoday.co, Samarinda - Harga tiket bus di Terminal Tipe A Samarinda Seberang mendekati lebaran masih terpantau stabil. Dari informasi yang didapat, harga tiket masih dibanderol seharga Rp 300 ribu untuk rute Samarinda-Banjarmasin.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pengawas Satuan Pelayanan (Wasatpel) Terminal Tipe A Samarinda Seberang, Yunita Sari pada Kamis (27/03/2025).
"Iya mas, untuk harga tiket masih stabil di Rp 300 ribu," ujarnya.
Beberapa PO yang masih mematok tarif stabil menjelang lebaran di antaranya PO Samarinda Lestari, PO Bintang Mas, dan PO Pulau Indah. Namun demikian, khusus untuk DAMRI rupanya ada kenaikan sebesar 10 persen.
"Kenaikan 10 persen ini sudah di-include dengan harga tiketnya, dan itu terjadi di tahun-tahun sebelumnya," sebutnya.
Pihaknya juga telah berkoodinasi dengan pengusus DAMRI terkait kenaikan tarif 10 persen tersebut. Tujuannya agar pengawasan jauh lebih terarah, serat mengetahui dasar kenaikan tarif yang diberlakukan oleh pengurus DAMRI.
"Harga itu ditentukan langsung dari kantor pusat DAMRI, jadi seluruhnya tarif pelayanan DAMRI sama," imbuhnya.
Di samping itu, data arus mudik terbaru dari Terminal Tipe A Samarinda Seberang juga terungkap bawa trennya mengalami kenaikan setiap harinya. Tercatat pada 24 Maret 2025, ada sebanyak 266 penumpang. Jumlah ini meningkat menjadi 329 penumpang pada tanggal 25 Maret 2025 dan terus berlanjut hingga 26 Maret 2025 mencapai 410 orang.
"Alhamdulillah, semua berjalan lancar. Kami terus memantau kondisi terminal untuk memastikan keamanan dan kenyamanan penumpang," pungkasnya.
[RWT]
Related Posts
- Tiket Pesawat ke Pulau Jawa Ludes, Bandara Kalimarau Berau Siapkan Penerbangan Tambahan
- Jelang Lebaran, Arus Mudik di Pelabuhan Samarinda Mulai Melonjak Naik
- Jelang Lebaran, DPRD Berau Minta Pertamina Pastikan Stok BBM di SPBU Aman
- Polri Larang Truk Beroperasi Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025
- Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Mobil dan Barang Berharga Senilai Rp100 Juta, Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara