Politik
Hindari Pencatutan NIK KTP di Pilkada 2024, Begini Cara Ceknya
Kaltimtoday.co - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, baru-baru ini mengungkapkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP kedua anaknya dicatut untuk mendukung calon independen Dharma Pongrekun dalam Pilgub Jakarta 2024. Kasus ini memunculkan kekhawatiran di masyarakat, sehingga penting untuk mengetahui cara mengecek apakah KTP Anda dicatut oleh calon kepala daerah.
Sebenarnya, memeriksa apakah NIK KTP Anda dicatut oleh calon kepala daerah cukup mudah. Proses ini dapat dilakukan melalui situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang memungkinkan Anda untuk memeriksa penggunaan NIK Anda.
Sebelumnya, pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan dapat mendaftar di Pilgub Jakarta 2024 melalui jalur independen. Informasi ini disampaikan oleh Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, saat menyerahkan hasil verifikasi faktual kepada pasangan tersebut.
Wahyu juga menyebutkan bahwa pasangan ini siap berlaga dalam Pilkada 2024 yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. Namun, Anies Baswedan kemudian mengungkapkan fakta mengejutkan di balik pencalonan Dharma Pongrekun.
Melalui akun media sosialnya, pada Jumat (16/8/24), Anies membagikan tangkapan layar dari situs infopemilu.kpu.go.id. Dalam unggahan tersebut, Anies menyatakan bahwa NIK KTP kedua anaknya, Mikail Azizi Baswedan dan Kaisar Hakam Baswedan, digunakan tanpa izin untuk mendukung calon independen kepala daerah. Nama Dharma Pongrekun tercantum sebagai calon yang didukung.
Selain itu, Anies juga mengungkapkan bahwa NIK KTP adiknya turut dicatut oleh calon independen tersebut. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Oleh sebab itu, berikut cara mengecek apakah NIK KTP Anda telah dicatut oleh calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Cara Cek KTP untuk Menghindari Pencatutan oleh Calon Independen Pilkada 2024
Mengecek apakah NIK KTP Anda dicatut oleh calon independen di Pilkada 2024 sangat penting. Banyak warga Jakarta melaporkan bahwa NIK KTP mereka dicatut secara sepihak untuk mendukung pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dalam Pilgub Jakarta 2024. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi Info Pemilu KPU melalui tautan [https://infopemilu.kpu.go.id/](https://infopemilu.kpu.go.id/).
- Di halaman utama, pilih menu "Tahapan Pemilihan."
- Klik "Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada."
- Anda akan diarahkan ke laman pengecekan pendukung bakal calon kepala daerah perseorangan.
- Masukkan 16 digit NIK Anda.
- Centang kotak "Saya bukan robot" lalu klik "Cari."
- Jika NIK Anda tidak terdaftar sebagai pendukung, akan muncul pesan "NIK : xxxx tidak terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah."
- Jika NIK Anda dicatut, informasi data diri Anda akan muncul, termasuk NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, serta keterangan "Mendukung Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan yang Didukung" beserta nama calon kepala daerah dan wakilnya.
Jika Anda menemukan bahwa NIK KTP Anda dicatut tanpa izin, segera laporkan hal tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Unggah informasi ini ke Posko Aduan Masyarakat di kanal resmi Bawaslu setempat, dan lengkapi aduan dengan salinan KTP serta tangkapan layar yang menunjukkan data pencatutan.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Banyak Diprotes Masyarakat, Bawaslu Kaltim: VIdeo Viral Tanpa Pelapor yang Jelas Sulit Kami Tindak Lanjuti
- Komisi II DPR: PSU karena Kecurangan Jadi Tamparan bagi Penyelenggara Pemilu
- KPU Siapkan Dua Opsi Jadwal Pilkada Ulang Usai Kotak Kosong Menang
- Rekapitulasi Kecamatan Pilkada Samarinda Rampung, Tinggal Tunggu PSU di TPS 001
- Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Pilkada yang Seret Kakam di Berau, Bawaslu Tegaskan Kasus Penuhi Unsur