Kukar
Ibu Pembuang Bayi di Jonggon Kukar Berhasil Ditangkap di Banyuwangi
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Jajaran Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan diduga tersangka pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan di kawasan Jonggon C, Kecamatan Loa Kulu, Kukar.
Bayi laki-laki umur sekitar 3 hari itu ditemukan oleh warga di saluran air dalam keadaan meninggal dunia dan terbungkus kantong plastik, Minggu (5/12/2021).
Pelaku pembuangan bayi tersebut berinisial YT (18) yang merupakan ibu kandung bayi, diamankan di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Kapolsek Loa Kulu AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, seusai membuang korban di saluran air, pelaku langsung melarikan diri di kampung halaman orangtuanya di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Kemudian, jajaran Reskrim Polsek Loa Kulu langsung berangkat ke Banyuwangi dan langsung konsolidasi bersama Polsek Giri, Kalipuro dan Polresta Banyuwangi.
"Tim sempat mengalami kesulitan dikarenakan target berpindah-pindah dan sempat menyebrang ke Bali. Alhamdulillah terduga tersangka berhasil diamankan di sekitar pantai Cacalan di Kalipuro," kata Gandha, Minggu (12/12/2021) siang.
Dari keterangan tersangka ucap Gandha, pada Jumat (3/12/2021) sekitar jam 9 pagi, tersangka telah hamil 9 bulan dan merasa perutnya mules dan hendak BAB, sehingga pergi ke toilet. Saat jongkok di kloset tersangka kaget ada cairan lendir keluar atau air ketuban, sehingga dia merubah posisi baring telentang. Terus mengejan sendiri di rumahnya dan keluar bayi itu. Lalu tersangka mengejan lagi untuk mengeluarkan ari-arinya.
"Diduga tersangka melahirkan di dalam kamar mandi rumahnya, bersangkutan melahirkan sendiri dan ari-arinya diputus menggunakan tangan," ungkapnya.
Setelah bayi tersebut keluar, tersangka sempat menggendong dan mencium dahi bayi tersebut sebentar. Kemudian membungkus bayi dengan kantong plastik lalu memasukkan ke dalam kardus. Sekitar pukul 20.00 Wita, tersangka berjalan membawa kardus berisi bayi dan menuju pinggir gorong-gorong dan membuangnya begitu saja dengan maksud menghilangkan barang bukti.
"Pada saat dibuang, bayi masih dalam keadaan hidup, bahkan tangannya masih bergerak. Motifnya dia tidak ingin ketahuan dan tidak siap menanggung tanggung jawab memiliki anak di usia yang terlalu dini," sebut Gandha.
"Tersangka kita kenakan pasal 431 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tambahnya.
Gandha menjelaskan, tersangka ini sebelumnya melakukan pergaulan bebas dengan pacarnya. Dari keterangan YT, tersangka menjalin hubungan sekitar satu tahun dan melakukan hubungan intim di kost sekitar Maret. Kemudian, tersangka mengetahui hamil pada April 2021 lalu.
"Saat ini keterlibatan pacar tersangka masih dalami lebih lanjut, karena tersangka baru saja sampai di Loa Kulu," ujarnya.
Sementara diduga tersangka YT mengatakan, saat melahirkan tidak dibantu. Saat melahirkan bayinya tidak bersuara hanya tangannya gerak. Selama proses melahirkan, orang tuanya berada di rumah, namun di bagian belakang.
"Selama ini orang tua tidak tau kalau saya melahirkan," kata tersangka.
Ia menambahkan, selama ini tidak pernah cerita dengan dia (pacarnya) kalau sedang hamil, dan sudah lama tidak berkomunikasi lagi.
[SUP | TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Survei Pilgub Kaltim 2024: Rudy-Seno Unggul Jauh dari Isran-Hadi
- Pemprov Kaltim Evaluasi DAK 2024 untuk Tingkatkan Pembangunan Daerah
- Berupaya Wujudkan SPBE, Diskominfo Kaltim Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Email Dinas
- Diskominfo Kaltim Gelar Seleksi Calon Komisioner Komisi Informasi Periode 2024-2028
- Bantah Dugaan Alat Bantu dan Bocoran Soal Debat Pilgub, Tim Paslon 02 Siap Diperiksa dengan Cara Apapun