Berau

Ikuti Surat Edaran Satgas Covid-19, Bandara Kalimarau Berau Tutup Mulai 7-17 Mei 2021

Kaltim Today
05 Mei 2021 20:48
Ikuti Surat Edaran Satgas Covid-19, Bandara Kalimarau Berau Tutup Mulai 7-17 Mei 2021
Bandara Udara Kalimarau Berau ikuti Surat Edaran Pemerintah terkait penutupan aktivitas penerbangan (Foto: Facebook Bandara Kalimarau)

Kaltimtoday.co, Berau - Jelang pelaksanaan aturan larangan mudik 2021, sejumlah maskapai di Bandar Udara Kalimarau, Kabupaten Berau menghentikan aktivitas penerbangan mulai 6-17 Mei mendatang.

Kepala Seksi (Kasi) Teknik Operasi Bandar Udara Kalimarau, Budi Sarwanto mengatakan, salah satu maskapai yang sudah pasti tidak akan melakukan aktivitas penerbangan selama larangan mudik 2021 adalah Garuda.

"Info terakhir yang kami dapat dari pihak airline, untuk Garuda sudah pasti mulai 6-17 Mei tidak ada kegiatan penerbangan," jelas Budi sebagaimana dilansir dari TribunKaltim.co.

Pihaknya pun masih menunggu keterangan resmi dari Lion Group. Namun, secara lisan mereka menyampaikan mulai 7-17 Mei juga tidak ada kegiatan penerbangan di Bandara Kalimarau," pungkasnya.

Budi menegaskan, untuk transportasi udara sesui Surat Edaran 13 tentang larangan mudik akan mengikuti putusan pemerintah.

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

"Untuk Bandara Kalimarau baik yang datang maupun berangkat mulai 7-17 Mei tidak ada kegiatan penerbangan," tuturnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, jelang penghentian aktivitas penerbangan di Bandara Kalimarau, semua tiket untuk penerbangan pada Rabu, 5 Mei 2021 telah habis.

"Jika kita lihat untuk antisipasi pemudik, mereka sudah jauh hari merencanakan untuk berangkat lebih awal. Pada 5 Mei besok, semua pesawat sudah full, dengan penerbangan Lion 3 dan Garuda 1," tutupnya.

Diketahui, Pemerintah telah menerbitkan aturan larangan mudik 2021. Larangan mudik itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Surat Edaran ini untuk mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

[DER | RWT]



Berita Lainnya