Kaltim
Indeks Kerawanan Pemilu di Kaltim Tertinggi Kelima di Indonesia, Penyebabnya Netralitas Penyelenggara hingga Konflik Sosial
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kaltim masuk dalam daftar 5 besar provinsi dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tertinggi Indonesia. IKP Kaltim berdasarkan survei Bawaslu RI mencapai 77,04.
Ketua Bawaslu Kaltim Hari Darmanto menerangkan, IKP disusun dan dinilai berdasarkan penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Misal Pilgub Kaltim 2018, Pilpres 2019, dan Pilkada 2020.
"Kami menyampaikan dan memberikan informasi IKP ini secara utuh dan apa adanya," ujar Hari Dermanto dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (20/12/2022).
Selain perkara-perkara yang dilaporkan dan teregister (terdaftar), pihaknya juga memperhitungkan peristiwa yang mungkin tak tercatat sebagai pertimbangan untuk menyusun IKP di Kaltim.
"Selain perkara teresigter, perisitiwa yang tidak teregister dan ada terjadi, itu juga kami masukkan ke dalam perhitungan IKP. Jadi datanya utuh," terang dia.
Komisioner Bawaslu Kaltim dua periode itu menerangkan, ketika mengetahui peta IKP, maka pihaknya mempunyai instrumen melakukan penyelenggaraan pemilu di tengah kerawanan yang mungkin terjadi.
Komisioner Bawaslu Kaltim Bidang Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Galeh Akbar Tanjung memaparkan, IKP disusun bertujuan untuk memetakan potensi kerawanan penyelenggaraan Pemilu di Kaltim. Dari situ, pihaknya melakukan proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran. Sekaligus jadi basis untuk program pencegaham dan pengawasan tahapan Pemilu 2024.
"Kami ingin memetakan potensi kerawanan mulai pencalonan sampai penetapan. Dasarnya dari data peristiwa yang kami miliki saat Pilgub Kaltim 2018, Pemilu 2019, dan Pilkada 2020. Peristiwa pelanggaran yang ada itulah dirangkum menjadi IKP," papar Galeh.
Artinya, sambung dia, bisa diasumsikan peristiwa yang terjadi di pemilu sebelumnya juga berpotensi terjadi di pemilu yang akan datang. Galeh menyebut, mencegah hal-hal yang mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis tak hanya jadi tugas Bawaslu Kaltim, tapi juga andil dari pemerintah, kepolisian, KPU, tokoh adat, hingga tokoh agama.
"IKP itu pengingat dini terhadap potensi pelanggaran. Kita diingatkan Bawaslu RI, Kaltim termasuk rawan tinggi dan perlu diantisipasi. Penyelenggaraan pemilu jadi PR besar Bawaslu Kaltim," lanjutnya.
Konstruksi IKP terdiri dari 4 dimensi. Pertama, konteks sosial politik dengan 3 sub-dimensi. Meliputi keamanan, otoritas penyelenggara pemilu, dan otoritas penyelenggara negara.
Kedua, penyelenggaraan pemilu yang meliputi 5 sub-dimensi yakni hak memilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi dan keberatan pemilu, serta pengawasan pemilu.
Ketiga, ada kontestasi yang meliputi 2 sub-dimensi yakni hak dipilih dan kampanye calon. Keempat, ada partisipasi dengan 2 sub-dimensi yakni partisipasi pemilih dan partisipasi kelompok masyarakat.
Untuk dimensi konteks sosial dan politik, IKP Kaltim menempati urutan 7 tertinggi di Indonesia dengan nilai 72,70. Sementara untuk penyelenggaraan pemilu, Kaltim menempati posisi pertama dengan nilai 100 se-Indonesia. Namun untuk dimensi kontestasi, Kaltim tak termasuk yang rawan tinggi. Di dimensi partisipasi, Kaltim turut menempati urutan 8 di Indonesia dengan nilai 30,92.
Adapun rincian tingkat IKP di kabupaten dan kota di Kaltim, ada 2 daerah yang termasuk kategori rawan tinggi. Yakni Kutai Kartanegara (Kukar) dengan nilai 51,48 dan Kutai Barat (Kubar) dengan nilai 50,30. Kemudian untuk kategori rawan sedang ada 8 daerah. Dimulai dengan Bontang 39,48, Balikpapan 38,20, Mahakam Ulu (Mahulu) 35,18, Kutai Timur (Kutim) 33,14, Samarinda 32,78, Berau 30,53, Paser 24,47, dan Penajam Paser Utara (PPU) 20,55.
"Ada isu strategis. Netralitas penyelenggara pemilu. Ini diukur dari profesionalitas pekerja pemilu. Bisa dilihat dari penanganan etik mulai 2018 sampai 2020," ujar Galeh.
Potensi polarisasi masyarakat juga termasuk. Biasanya terkait isu sosial yang rentan menimbulkan gesekan. Menurut Galeh, penting untuk menjaga kondusifitas di Kaltim.
"Ini bukan jadi tanggung jawab mutlak Bawaslu. Kami hanya memetakan dan bertugas untuk menggandeng semua pihak agar bisa bersinergi," tegasnya.
Selain itu, ada juga mitigasi dampak penggunaan media sosial (medsos). Galeh menyebut, kegiatan kampanye termasuk yang sangat dibatasi. Jika mengacu pada jadwal, maka akan diselenggarakan pada November 2023.
"Parpol sudah ditetapkan tapi tak ada ruang antara peserta pemilu dengan masyarakat secara langsung. Sebab belum ada jadwal kegiatan kampanye. Kemungkinan, ruang medsos yang akan digunakan peserta pemilu," lanjut Galeh.
Terakhir, ada pemenuhan hak memilih dan dipilih. Diakui Galeh, di Kaltim masih banyak pemilik hak pilih yang belum terakomodir secara baik. Seperti pekerja yang datang dari berbagai daerah yang saat ini bekerja di perkebunan sawit hingga tambang batu bara. Begitu juga dengan pekerja di wilayah Negara (IKN) Nusantara.
"Ada banyak masyarakat yang belum terakomodir. Sebab mereka bekerja di daerah yang sulit dijangkau. Jumlahnya mungkin ribuan," tandasnya.
[YMD | TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.