Headline
Bawaslu Samarinda Ingatkan ASN Wajib Netral
Kaltimtoday.co, Samarinda - Mendekati masa-masa deklarasi para kandidat di Pilkada 2020 serentak, Bawaslu Samarinda mewanti-wanti agar ASN tidak memberikan dukungan. Karena jika ketahuan, ada sanksi tegas yang diberikan oleh Bawaslu kepada siapa saja yang akan melanggar.
Dalam hal ini, Bawaslu Samarinda menilai masih ada pelanggaran etik yang dilakukan sejumlah ASN di Samarinda. Salah satu wujud dukungan yakni memfasilitasi salah satu kandidat selama berkampanye.
Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto menjelaskan, ASN dituntut netral dalam kontestasi politik apapun. Netralitas pegawai pun telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomot 53/2010 Tentang disiplin PNS dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dukungan politik para ASN dilarang dalam bentuk apapun, termasuk hadir dalam kegiatan politik kandidat, seperti deklarasi atau sosialiasi. Bahkan secara gamblang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42/2004 pasal 11 huruf C, ASN dilarang untuk terlibat kepentingan kelompok, golongan.
"ASN dilarang mendekati parpol, memasang baliho, menghadiri deklarasi, foto bersama, mengupload, menjadi narasumber parpol, baik ASN itu sendiri atau orang lain yang bakal menjadi calon kepala daerah,” ucap Imam.
Apabila Bawaslu mendapati ASN nakal. Pihaknya bakal mengadukan temuannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapat sanksi.
“Kami hanya menjadi pelapor dan memberi kajian dugaan pelanggaran, namun yang berhak menilai dan memutus adalah Komisi ASN,” kata dia.
Pernyataan ini dikeluarkan oleh Bawaslu Samarinda karena semakin mendekati hari pencoblosan, tentu pergerakan para kandidat para bakal calon ini akan semakin menguat. Sehingga ditakutkan, tingkat pelanggaran akan semakin besar untuk dilakukan.
[JRO | TOS]
Related Posts
- Polresta Samarinda Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan Saat Iring-iringan Jenazah, Terancam 5 Tahun Penjara
- Sekolah Citra Kasih Samarinda Luncurkan Program Kids Club untuk Anak Usia 1-3 Tahun
- Batasan Dana Kampanye Pemilihan Ditentukan KPU Berdasarkan Jumlah Penduduk dan Luas Wilayah
- Bawaslu Kaltim Butuh 6.256 PTPS, 1.200 Orang Sudah Daftar dan Didominasi Ibu Rumah Tangga
- KPU Kaltim Umumkan Calon Gubernur 2024 pada 22 September, Disertai Pencabutan Nomor Urut