Politik
Inilah Anggota Tim Seleksi KPU Kaltim untuk Periode 2024–2029

Kaltimtoday.co - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) baru saja mengumumkan tim seleksi (Timsel) yang akan bertanggung jawab memilih calon anggota KPU Kaltim untuk periode 2024-2029. Pengumuman itu disampaikan dalam surat dengan Nomor: 107/SDM.12-Pu/04/2023. Surat itu memuat daftar timsel untuk calon anggota KPU Kaltim dan 4 provinsi lain, serta KPU di kabupaten/kota.
Menurut Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2023 yang mengatur keanggotaan Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Kaltim, terdapat lima individu yang dipilih untuk tugas ini. Mereka adalah Ida Farida, John Fresly Hutahaean, Mukti Ali, Sabirudin, dan Wesley Liano Hutasoit.
Dalam pengumuman ini, Timsel disebutkan akan segera memulai proses seleksi calon Anggota KPU Provinsi pada bulan Oktober 2023, dan tahap ini akan berlangsung hingga Januari 2024. Di samping itu, proses seleksi calon Anggota KPU Kabupaten/Kota akan dimulai pada bulan Oktober dan berakhir pada bulan Desember 2023.
Ida Farida yang dikonfirmasi soal penunjukan dirinya sebagai Timsel KPU Kaltim untuk periode 2024-2029 mengatakan, hingga saat ini baru pengumuman timsel.
"KPU RI baru sekadar memberitahukan masa kerja timsel dimulai sejak Oktober 2023 hingga Januari 2024," ujar Ida Farida ketika dikonfirmasi.
"Belum ada pertemuan dengan timsel dan belum ada arahan dari KPU RI. Biasanya setelah pengumuman ini ada pembekalan, dan itu pasti segera dilaksanakan," tambahnya.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, juga mengundang partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan terkait calon anggota Timsel yang telah ditunjuk.
Masyarakat dapat menyampaikan pendapat mereka mengenai rekam jejak Calon Tim Seleksi KPU Provinsi melalui tautan https://bit.ly/formtanggapantimselgel10provinsi hingga tanggal 15 Oktober 2023. Masukan juga dapat dikirimkan melalui email ke [email protected].
Selain itu, untuk rekam jejak Calon Tim Seleksi KPU Kabupaten/Kota, masyarakat dapat menggunakan tautan https://bit.ly/formtanggapantimselgel10kabupatenkota hingga tanggal 15 Oktober 2023. Email untuk pengiriman masukan adalah [email protected].
Partisipasi masyarakat sangat diharapkan dalam proses pemilihan calon anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota yang akan menjabat pada periode 2024–2029.
Related Posts
- PT Indexim Coalindo Respon Cepat Banjir di Desa Pengadan dan Baay
- Bengkel Siaga Haka Auto Siap Layani Pelanggan Selama Libur Mudik Lebaran 2025
- KPK Undur Batas Akhir LHKPN 2024 hingga 11 April 2025 karena Libur Idulfitri
- Tiga “THR” dari Gubernur Kaltim untuk Masyarakat: Pemutihan Pajak, Tiket Wisata Gratis, dan Sewa Kios Nol Rupiah
- Dinilai Janggal, PUPR Rincikan Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD Kaltim Senilai Rp55 Miliar