Nasional

Intip Gaji dan Tunjangan Dosen PNS-PPPK 2023, Berikut Nominalnya

Diah Putri — Kaltim Today 05 Oktober 2023 13:11
Intip Gaji dan Tunjangan Dosen PNS-PPPK 2023, Berikut Nominalnya
Ilustrasi gaji dosen PNS dan PPPK 2023. (Freepik)

Kaltimtoday.co - Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sedang membuka pendaftaran dosen untuk bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023. 

Jabatan yang tersedia terdiri dari Asisten Ahli - Dosen dan Lektor - Dosen untuk lulusan magister dan doktor. Lantas, berapa gaji dan tunjangan dosen PNS dan PPPK? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Gaji Dosen PNS

1. Golongan III (lulusan D4/S1-S3)

  • Golongan IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
  • Golongan IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
  • Golongan IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
  • Golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

2. Golongan IV

  • Golongan IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
  • Golongan IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
  • Golongan IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
  • Golongan IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
  • Golongan IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Gaji Dosen PPPK

  • Asisten Ahli - Dosen: Rp6.183.800 – Rp6.558.800
  • Lektor - Dosen (S2): Rp6.445.400 – Rp7.145.400
  • Lektor - Dosen (S3): Rp6.718.000 – Rp7.418.000
  • Lektor Kepala - Dosen: Rp7.298.400 – Rp8.198.400

Selain gaji pokok, dosen juga berhak menerima beberapa tunjangan sesuai dengan regulasi yang berlaku sebagai berikut:

1. Tunjangan Profesi

Tunjangan profesi diberikan kepada dosen yang memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Berstatus PNS dan non PNS
  • Untuk non PNS akan diberikan berdasarkan masa kerja, kesetaraan tingkat, dan kualifikasi pendidikan
  • Tunjangan diberikan mulai Januari tahun berikutnya setelah memperoleh Nomor Registrasi Dosen dari Departemen

2. Tunjangan Khusus 

Tunjangan khusus diberikan setiap bulan kepada dosen yang ditugaskan pemerintah pusat atau pemerintah daerah di wilayah khusus selama penugasan. Ketentuannya sebagai berikut:

  • PNS akan diberikan 1 kali gaji pokok
  • Non PNS akan diberikan berdasarkan masa kerja, kesetaraan tingkat, dan kualifikasi pendidikan

3. Tunjangan Kehormatan 

Tunjangan kehormatan diberikan kepada dosen yang menjabat sebagai guru besar atau profesor dengan ketentuan sebagai berikut:

  • PNS akan diberikan 2 kali gaji pokok
  • Non PNS akan diberkan berdasarkan masa kerja, kesetaraan tingkat, dan kualifikasi pendidikan

Perpres No. 65 Tahun 2007 juga mengatus tunjangan tiap bulan dengan rincian sebagai berikut:

  • Guru Besar (Rp1.350.000)
  • Lektor Kepala (Rp900.000)
  • Lektor (Rp700.000)
  • Asisten Ahli (Rp375.000)

Kemudian, dosen akan mendapatkan tunjangan tiap bulan apabila mendapat tugas tambahan untuk memimpin perguruan. Rinciannya sebagai berikut:

a. Rektor

  • Guru Besar (Rp5.500.000)
  • Lektor Kepala (Rp5.050.000)

b. Dekan

  • Guru Besar (Rp4.500.000)
  • Lektor Kepala (Rp4.050.000)

c. Pembantu Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Direktur Akademi

  • Guru Besar (Rp3.325.000)
  • Lektor Kepala (Rp2.875.000)
  • Lektor (Rp2.675.000)

d. Pembantu Ketua/Pembantu Direktur

  • Guru Besar (Rp1.800.000)
  • Lektor Kepala (Rp1.550.000)
  • Lektor (Rp1.350.000)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya