Politik

Intip Gaji dan Tunjangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024-2029

Diah Putri — Kaltim Today 24 April 2024 14:00
Intip Gaji dan Tunjangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024-2029
Gaji dan Tunjungan Prabowo-Gibran. (RRI)

Kaltimtoday.co - Komisis Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia terpilih periode 2024-2019.

Penetapan ini dilaksanakan pada Rabu (24/4/2024) pukul 10.00 WIB di kantor KPU, Jakarta. Lantas, seberapa besar gaji dan tunjangan yang akan mereka terima saat menjabat nanti? Berikut informasi lengkapnya.

Gaji dan Tunjangan

Gaji pokok presiden dan wakil presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Pasal 2 Ayat 1 UU, menyebutkan bahwa gaji pokok presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, sedangkan wakil presiden adalah 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, menyebutkan bahwa  gaji pokok tertinggi pejabat negara sebesar Rp5.040.000 per bulan. 

Dengan demikian, besaran gaji pokok presiden adalah Rp30.240.000/bulan dan untuk wakil presiden adalah Rp20.160.000/bulan.

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga berhak atas tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001. Tunjangan jabatan untuk presiden adalah sebesar Rp32.500.000 dan untuk wakil presiden adalah Rp22.000.000.

Total Gaji dan Tunjangan

Dengan demikian, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh Prabowo saat menjabat sebagai Presiden adalah sebesar Rp62.740.000 per bulan. Sedangkan, Gibran sebagai Wakil Presiden akan mendapatkan total gaji dan tunjangan sebesar Rp44.160.000 per bulan. 

Perlu diketahui, besaran ini belum termasuk tunjangan dan fasilitas melekat lainnya.

Prabowo-Gibran memperoleh sebanyak 164.227.475 suara sah nasional atau 58,6% di 36 provinsi di Indonesia. Jika tidak ada hambatan/perubahan jadwal sesuai yang telah dirilis KPU, Prabowo-Gibran akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI yang baru pada Oktober 2024 mendatang.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya