Politik
Isran-Hadi Ajukan Gugatan Hasil Pilgub Kaltim ke MK, Refly Harun Jadi Kuasa Hukum

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1, Isran Noor dan Hadi Mulyadi, resmi mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut diajukan kepada KPU Provinsi Kaltim dengan judul PHP Umum Gubernur Kaltim 2024. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor APPP: 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Pendaftaran gugatan dilakukan pada Rabu (11/12/2024) malam, atau bertepatan dengan hari terakhir masa pengajuan gugatan. Dalam dokumen gugatan itu, empat nama tercantum sebagai Kuasa Hukum Paslon 01, salah satunya adalah pengacara dan youtuber terkenal, Refly Harun.
Calon Wakil Gubernur Hadi Mulyadi mengonfirmasi pengajuan gugatan tersebut pada Kamis (12/12/2024) pagi. “Sudah mengajukan gugatan ke MK,” ungkap Hadi, ketika dikonfirmasi.
Sebagai informasi, setelah pendaftaran gugatan, MK akan memverifikasi dokumen yang diajukan. Jika memenuhi syarat, persidangan pertama akan dijadwalkan dalam waktu dekat. MK memiliki waktu terbatas untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, sesuai aturan yang berlaku.
KPU Kaltim sendiri telah menyelesaikan pleno rekapitulasi suara pemilihan gubernur (pilgub), menunjukkan pasangan nomor urut 2, Rudy Mas'ud dan Seno Aji meraih suara 55,7%, unggul atas pasangan calon nomor urut 1, Isran Noor dan Hadi Mulyadi dengan perolehan 44,3% suara.
"Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur disaksikan oleh saksi paslon, serta diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kaltim untuk melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pilgub," kata Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris di Samarinda, Senin (9/12/2024).
Hasil pleno KPU Kaltim menunjukkan bahwa pasangan Rudy-Seno unggul dengan perolehan 55,7%, sedangkan pasangan Isran-Hadi memperoleh 44,3%.
[TOS]
Related Posts
- Pemprov Kaltim Targetkan 85 Ribu Mahasiswa Jadi Penerima Program Gratispol pada 2026
- PT Kencana Wilsa Klarifikasi Laporan JATAM ke Kejati Kaltim Terkait IUP Habis dan Kewajiban Reklamasi
- Pemprov Kaltim Pastikan Beasiswa Kaltim Tuntas Tetap Berjalan, Mahasiswa Diminta Bersabar Soal Pencairan
- Larang Truk Tambang Lewat Jalan Umum, Rudy Mas'ud: Ini Perintah Undang-Undang
- Labkesprov Kaltim Sabet Peringkat Tiga Nasional di Aslabkesda Awards 2025