Kaltim
Isran Noor Instruksikan Seluruh Kabupaten dan Kota di Kaltim Terapkan PPKM

Kaltimtoday.co, Samarinda - Gubernur Kaltim Isran Noor akhirnya mengeluarkan instruksi nomor 1/2021 pada Kamis (4/2/2021). Instruksi tersebut mengenai pengendalian, pencegahan, dan penanganan pandemi Covid-19 di Kaltim.
"Dalam rangka pencegahan, penyebaran, dan penanganan pandemi di Kaltim, diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antara Pemprov dan Pemkot serta Pemkab," ungkap Isran seperti dikutip dari surat instruksi itu.
Instruksi ini ditujukan kepada wali kota, bupati, camat, serta kepala desa, dan lurah se-Kaltim. Ada 8 butir instruksi yang dikeluarkan oleh Isran. Pertama, mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan Covid-19 dengan melibatkan elemen masyarakat di masing-masing wilayah.
Kedua, meningkatkan upaya disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 5M yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Ketiga, melaksanakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh kabupaten dan kota se-Kaltim. Akhirnya keputusan ini diambil oleh Isran. Sebab sebelumnya dia menyampaikan bahwa kebijakan PPKM diserahkan langsung ke Pemkot dan Pemkab setempat. Bukan atas perintah Pemprov.
Keempat, masyarakat diminta untuk tidak berkegiatan di luar rumah tiap Sabtu dan Minggu. Ini mulai berlaku pada 6 Februari 2021 besok hingga waktu yang belum ditentukan. Kelima, penyemprotan disinfektan di tempat umum dan pusat keramaian harus dilakukan pada Sabtu dan Minggu secara berkala.
Keenam, membentuk dan mengaktifkan posko Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat Pemkot, Pemkab, kecamatan, kelurahan, desa, hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).
"Ketujuh, melakukan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu yang digelar bersama institusi terkait dalam rangka tegakkan prokes untuk menekan penyebaran virus," ujar Isran.
Serta terakhir, Isran menyampaikan bahwa instruksi ini diharapkan bisa dilakukan dengan sungguh-sungguh. Sejak kemarin, instruksi ini telah berlaku dan harus dijalankan.
[YMD]
Related Posts
- Menkeu Purbaya Respons Isu Utang Tembus Rp 9.138 Triliun: Masih Aman di Bawah Batas 60% PDB
- Live Streaming Timnas Indonesia vs Irak: Strategi Kluivert dan Misi Wajib Menang di Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Pertama Kali Terekam, Bayi Dugong Muncul di Pantai Mali, Alor
- Geotab Luncurkan Asisten AI Generatif untuk Manajemen Armada di Indonesia
- DBS Indonesia Luluskan 50 Peserta Disabilitas dari Program Pelatihan Dunia Kerja