Kaltim

Isran Noor Keluhkan UU 3/2020, Sebut Jadi Biang Tambang Ilegal Marak Terjadi di Kaltim

Kaltim Today
11 April 2022 21:39
Isran Noor Keluhkan UU 3/2020, Sebut Jadi Biang Tambang Ilegal Marak Terjadi di Kaltim
Isran Noor saat memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Gedung Nusantara I Lantai I, Senin (11/4/2022). (Rian/Biro Adpim Setprov Kaltim)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pengesahan Undang-Undang (UU) 3/2020 tentang Perubahan atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebut Gubernur Kaltim Isran Noor sebagai biang maraknya tambang ilegal.

Hal itu disampaikan langsung Isran Noor saat memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Gedung Nusantara I Lantai I, Senin (11/4/2022).

Isran Noor dalam RDP tersebut untuk menyampaikan keluh kesah dan kegelisahan masyarakat Kaltim akibat maraknya tambang ilegal.

[irp posts="54481" name="Polling: Sudah 2,5 Tahun Anggota DPR RI Dapil Kaltim Bekerja, Seberapa Puas Anda dengan Kinerja Mereka?"]

"Maraknya tambang ilegal telah menyebabkan rusaknya lingkungan dan infrastuktur. Dana bagi hasil yang kembali ke daerah pun tidak cukup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan itu," ungkap Isran Noor, dilansir dari keterangan resmi Pemprov Kaltim.

Isran Noor menyebut nyaris semua jalan negara, provinsi dan kabupaten kota di Kaltim rusak. Isran Noor bahkan mengibaratkan kerusakan yang terjadi layaknya ombak lautan di Samudera Pasifik.

Isran Noor mengungkapkan, menjamurnya pertambangan ilegal datang setelah adanya UU 3/2022 tentang Perubahan atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Kemajuan tambang ilegal setelah UU 3/2020 ini sangat luar biasa. Belum ada izin saja sudah ditambang. Pertanyaan saya, kenapa UU ini dibuat?" sindir Isran Noor.

Gubernur Kaltim Isran Noor bicara penyebab tambang ilegal marak di Kaltim dalam RDP di DPR RI. (Rian/Biro Adpim Setprov Kaltim)
Gubernur Kaltim Isran Noor bicara penyebab tambang ilegal marak di Kaltim dalam RDP di DPR RI. (Rian/Biro Adpim Setprov Kaltim)

Ketua DPW Nasdem Kaltim itu menyatakan, dengan UU 3/2020 justru wibawa negara menjadi hilang.

"Wibawa negara sudah tidak ada. Sedikit saja sisanya," keluh dia.

Menurutnya, pertambangan ilegal marak terjadi karena semua kewenangan perizinan pertambangan ditarik ke pusat. Bahkan untuk pengawasan pun daerah tidak mendapat ruang kewenangan.

"Saat ada perubahan UU 23/2014 masih lumayan karena provinsi masih memiliki porsi pengawasan. Tapi setelah UU ini, semuanya selesai," ucap Isran Noor.

Kembalikan kewenangan ke daerah

Semestinya menurut Isran Noor, pengawasan harus terintegrasi. Provinsi diberi kewenangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.

DPR sambung Isran Noor mestinya memikirkan aturan agar negara tidak dirugikan dan masyarakat juga dapat manfaat dari pengelolaan tambang. Bukan sebaliknya.

Isran Noor bahkan sempat menyinggung saat dirinya masih menjadi bupati Kutai Timur. Saat itu urusan tambang Galian C dia berikan ke camat agar semua bisa terkontrol dengan baik.

Pendapat Isran Noor itu pun diaminkan gubernur lain uang turut hadir dalam RDP tersebut. Mereka juga meminta peran pengawasan dikembalikan ke daerah. Sebab para pelaku penambangan tanpa izin itu selalu berteriak, ini adalah urusan pusat.

Para gubernur mengakui pemerintah provinsi tidak bisa berbuat banyak atas kondisi ini. Penegakan hukum juga menjadi sangat penting dalam kasus tambang ilegal.

Tawarkan revisi UU 3/2020

Sementara Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Jamaluddin mengakui kondisi sulit tersebut dan menawarkan pertambangan rakyat sebagai solusi.

Wakil Gubernur Kaltara Yansen TP ikut membenarkan. Hampir semua gubernur menghadapi kondisi yang sama di daerah.

"Harus ada ending dari pertemuan hari ini. Tidak hilang begitu saja. Hari ini kita ketemu, besok selesai baik. Terpenting seberapa besar tambang ini bisa dinikmati masyarakat," ungkap Yansen.

Sebagian Anggota Panja pun menawarkan revisi atas UU 3/2020 karena dinilai tidak efektif lagi.

[TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya