Headline

Isran Noor: Warga dari Luar Kaltim Wajib Negatif Covid-19 dari Tes PCR

Kaltim Today
15 Juni 2020 18:31
Isran Noor: Warga dari Luar Kaltim Wajib Negatif Covid-19 dari Tes PCR

Kaltimtoday.co, Samarinda - Gubernur Kaltim Isran Noor mewajibkan warga dari luar Kaltim yang hendak masuk dari darat, laut, dan udara untuk mengantongi hasil negatif uji tes swab. Jika tidak mengantongi hasil tes PCR, maka mereka yang datang itu wajib dikarantina dengan biaya sendiri.

Hal itu ditegaskan Isran Noor melalui Surat Gubernur Kaltim Nomor 440/3576/B.PPOD tentang Protokol Kesehatan dan Tes PCR Penumpang.

Dalam suratnya, kebijakan itu diambil berdasarkan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltim pada 10 Juni 2020.

Ada 4 poin yang diputuskan. Pertama, Setiap individu yang datang dari luar daerah Kaltim, harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Kedua, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, baik melalui transportasi umum, darat, udara, maupun laut.

Ketiga, menunjukan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif pada saat keberangkatan di daerah asal.

Keempat, terhadap individu yang tidak menunjukan PCR dari daerah asal/saat keberangkatan, akan dilakukan karantina dengan biaya sendiri di tempat yang telah ditetapkan pemerintah setempat.

Terakhir, institusi berwenang TNI, Polri, dan Pemerintahan Daerah melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakkan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Surat dari Isran Noor itu dikeluarkan tembuskan ke sejumlah instansi berwenang di pemerintah pusat, yakni Menteri Perhubungan, Gugus Tugas Covid-19 Nasional, Forkopimda Kaltim, dan bupati/wali kota se-Kaltim.

Plt Dinkes Kaltim, Andi M Ishak, membenarkan terkait edaran dari Gubernur Kaltim Isran Noor tersebut. Andi menyebut, hal itu dilakukan semata-mata demi mencegah terjadinya penularan Covid-19 di Kaltim. Memastikan mereka yang datang ke Kaltim tidak terinfeksi virus corona Covid-19.

"Sejak awal Juni ada lebih dari 20 kasus positif baru di Kaltim yang berasal dari warga yang datang dari luar daerah dan diketahui terinfeksi Covid-19. Ini upaya mencegah supaya Kaltim tidak ada lagi penambahan kasus," tegas Andi M Ishak.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melonggarkan aturan bagi masyarakat yang akan bepergian dengan pesawat udara pada masa normal baru pandemi Covid-19. Dalam aturan baru tersebut, calon penumpang tidak perlu memiliki hasil tes PCR dan cukup tes cepat (rapid test).

“Jadi, kami tidak ingin bahwa syarat-syarat terlalu ketat apalagi PCR biayanya mahal daripada ke Yogyakarta dan Surabaya. Jadi, jelas aturan Gugus Tugas itu untuk dalam negeri cukup rapid. Luar negeri PCR,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (9/6).

Menhub menambahkan, aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020.

Terbitnya PM 41/2020 menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

“Dengan penetapan ini, dilakukan kembali aktivitas ekonomi yang akan berdampak pada peningkatan aktivitas perjalanan, pergerakan orang melalui transportasi. Oleh karenanya perlu dilakukan penyempurnaan aturan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di sektor transportasi,” kata  Budi.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, pihaknya menilai tes PCR terlalu mahal sebagai syarat bagi calon penumpang pesawat. Karena itu, Kemenhub tidak mempermasalahkan syarat tes cepat Covid-19 untuk penerbangan domestik.

“Apabila di suatu tempat tidak ada PCR dan rapid, bisa dilakukan dengan surat kesehatan,” katanya.

Novie menambahkan pihaknya juga tidak mempermasalahkan apabila maskapai melakukan sendiri tes cepat bagi penumpangnya dengan cara bekerja sama dengan pihak kesehatan. “Lalu inisiatif bagi airline melaksanakan rapid, saya rasa tidak masalah yang penting memenuhi persyaratan SE 7 Gugus Tugas,” kata Novie.

[TOS]


Related Posts


Berita Lainnya