Daerah
Izin Perluasan RSUD AMS II Ditangguhkan, Wali Kota Samarinda Bongkar Cacat Prosedur Penerbitan SK DLH
Kaltimtoday.co, Samarinda - Rencana perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II atau RS Korpri di kawasan Sempaja Selatan terus memantik polemik. Sejumlah warga dari berbagai RT di sekitar lokasi proyek mengeluhkan dampak langsung dari aktivitas pematangan dan pengurukan lahan yang dinilai memperparah banjir. Intensitas genangan meningkat, bahkan kedalaman air disebut jauh lebih parah dibandingkan sebelum kegiatan tersebut berjalan.
Merespons kondisi itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan sikap tegas sekaligus terbuka. Ia mengungkapkan bahwa kegiatan pematangan lahan tersebut merupakan proyek Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka rencana perluasan RSUD AMS II, dengan Dinas PUPR Provinsi Kaltim bertindak sebagai pemrakarsa pengurusan perizinan.
Namun, persoalan muncul pada proses penerbitan persetujuan lingkungan di tingkat Pemerintah Kota Samarinda. Andi Harun mengakui secara terbuka adanya kelemahan serius di internal organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.
Hal itu berkaitan dengan terbitnya Surat Keputusan Kepala DLH Kota Samarinda Nomor 600.4.5.2/1822/100.12 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) untuk kegiatan pengurukan dan pematangan lahan RSUD AMS II.
“Permohonan itu tidak diproses sesuai prosedur yang benar. Tiba-tiba pada tanggal 29 Agustus keluar persetujuan lingkungan, padahal substansinya adalah izin pematangan lahan yang dibungkus dengan judul persetujuan lingkungan,” tegas Andi Harun.
Ia menjelaskan, penerbitan SK tersebut terjadi pada masa transisi kepemimpinan DLH Kota Samarinda. Kepala DLH sebelumnya diketahui terakhir masuk kantor pada 29 Agustus 2025 dan resmi memasuki masa purna tugas pada 1 September 2025. Diketahui, sejumlah tahapan penting disebut terlewat, termasuk pembahasan substantif lintas bidang dan pelibatan instansi teknis terkait.
Menurut Andi Harun, secara regulasi kewenangan penerbitan izin pematangan lahan berada di Dinas PUPR, bukan DLH. Selain itu, lokasi proyek berada di kawasan rawan banjir dan wilayah resapan air berdasarkan peta kebencanaan, sehingga seharusnya tidak diperkenankan adanya aktivitas penimbunan lahan.
“SK DLH itu salah, baik secara prosedur maupun substansi. Karena cacat, maka ada dua potensi, ditangguhkan atau dibatalkan. Kita pilih menangguhkan agar izin itu diurus ulang sesuai prinsip pengelolaan lingkungan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penangguhan tersebut bukan berarti melarang pembangunan. Pembangunan tetap dimungkinkan, namun tidak dengan metode pengurukan. Pemerintah Kota Samarinda hanya akan merekomendasikan pembangunan menggunakan struktur panggung atau tiang yang lebih sesuai dengan karakter kawasan.
Fakta lain yang turut disorot adalah bangunan RSUD yang sudah berdiri saat ini. Berdasarkan dokumen perizinan, struktur bangunan seharusnya menggunakan fondasi panggung, namun kondisi di lapangan justru menunjukkan adanya pengurukan.
“Izin yang direstui itu fondasinya panggung, itu tercantum dan terdokumentasi. Tapi yang terbangun malah pengurukan,” ungkapnya.
Ia pun menegaskan bahwa kerusakan lingkungan tidak selalu dilakukan oleh masyarakat atau swasta. “Pengrusakan lingkungan itu bisa saja dilakukan oleh pemerintah,” katanya.
Lebih jauh, Andi Harun secara terbuka mengakui kesalahan DLH Kota Samarinda. “Apakah DLH salah? Ya, salah,” ujarnya.
Menurutnya, langkah penangguhan SK tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola pemerintahan dan koreksi administratif agar pembangunan tidak mengorbankan lingkungan dan keselamatan warga.
[NKH]
Related Posts
- Pematangan Lahan RSUD AMS II Diprotes Warga Rapak Binuang, Banjir Kian Parah Sejak Proyek Dimulai
- Izin Terbit Tak Sesuai Prosedur, Pengurukan Perluasan RSUD AMS II di Sempaja Selatan Ditangguhkan Pemkot Samarinda
- Polisi Selidiki Penganiayaan Berat terhadap ART di Samarinda Ulu, Korban Alami Putus Tangan
- Penerapan Green Building di Kaltim Masih Terbatas, Efisiensi Energi Bangunan Jadi Sorotan
- Pasar Murah AGP 2025 Kembali Hadir di Samarinda, Ringankan Beban Warga dan Jaga Akses Pangan Terjangkau









