Opini
Izin Tambang di Tangan Pusat, Buah Kebijakan Demokrasi Pro Korporat
Oleh : Fani Ratu Rahmani (Aktivis Dakwah dan Pendidik)
Perizinan urusan tambang secara resmi tak lagi ditangani pemerintah provinsi sejak 11 Desember 2020. Semua urusan pertambangan akan ditangani pusat. Hal ini sejalan dengan Omnibus law Ciptaker dan Undang-Undang Minerba yang disahkan oleh Jokowi pada Juni 2020 lalu. (Sumber: katadata)
Beralihnya izin ini meniscayakan empat masalah yang mungkin akan dihadapi, yakni kebocoran penerimaan untuk negara, masalah lingkungan, konflik sosial serta praktik pertambangan tanpa izin. Ini diungkapkan oleh Kepala Badan Geologi Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten, Deri Deriawan.
Sementara untuk di Kalimantan Timur sendiri, justru persoalan yang dikhawatirkan adalah royalti. Oleh sebab itu, ada semacam upaya untuk mengawasi tangan besi pusat dengan Raperda. Raperda ini untuk menyelesaikan soal royalti dan kemungkinan izin tambang dan kerusakan lingkungan yang muncul. (Sumber: Kaltim Prokal).
Sejatinya, peralihan izin pertambangan ke pusat hanyalah bagian dari wujud kebebasan kepemilikan yang dijunjung dalam demokrasi. Sumber daya alam bebas dimiliki oleh yang bermodal dan bebas diatur oleh penguasa dalam eksploitasinya, baik daerah maupun pemerintah pusat dan kali ini oleh pusat.
Sistem kapitalisme dengan prinsip liberalisme meniscayakan segala hal bebas dikuasai oleh para kapitalis dan diperuntukkan demi keuntungan segelintir orang saja. Kita bisa melihat dari film dokumenter yang berjudul Sexy Killer saja sudah mengungkap kepemilikan batu bara yang ada di Kalimantan ini berkutat pada kapitalis yang memiliki jabatan sebagai penguasa juga.
Lalu, dimana posisi negara? Dalam sistem kapitalisme, negara hanya berfungsi sebagai fasilitator dan regulator. Fasilitator yang memberikan previllage bagi kapitalis untuk mengkomersialisasi komoditas SDA yang berlimpah dan juga mengukuhkan sebagai regulator agar kepentingan para kapitalis ini terjamin dengan konstitusi yang ada.
Negara dengan politik demokrasi hanya melegitimasi kepentingan korporat saja dengan beragam produk hukum dan kebijakannya. Termasuk, dalam peralihan izin ini pun akan menjadi angin segar bagi para oligarki juga untuk beraksi menguasai sumber daya alam yang berlimpah di negeri ini.
Satu hal lagi yang perlu kita pelajari bahwa dalam kamus sistem kapitalisme, kepentingan ekonomi tidak akan pernah sejalan dengan kepentingan kelestarian lingkungan. Kapitalisme sebagai sistem yang dijalankan oleh negara tidak akan peduli dengan kerusakan lingkungan akibat pengelolaan SDA yang buruk dan serakah. Eksploitasi yang rakus akan terus berjalan dan rakyat menjadi korban.
Oleh karenanya, masyarakat sejatinya tidak bias dengan persoalan pembagian royalti. Karena sekalipun ada royalti dengan presentase yang besar, itu tetap tidak akan sebanding dengan keuntungan besar yang mengalir ke korporat SDA. Justru titik fokus kita harus pada sistem yang diberlakukan, yang membuat SDA dikelola bukan untuk kemaslahatan umat.
[irp posts="25190" name="Law Enforcement Berstigmakan Extra Judicial Killing?"]
Untuk itu, mari kita menyamakan persepsi bahwa sistem kapitalisme sekaligus ide demokrasi lah yang membuat pengelolaan SDA ini kacau dan tidak menyentuh pada kemaslahatan umat. Sistem demokrasi hanya melahirkan kebijakan dan produk hukum cacat dan rapuh berorientasi materialistik.
Saatnya sistem ini harus diakhiri dan diganti dengan sistem yang shahih, tidak lain adalah sistem Islam. Dengan islam, adanya pengelolaan SDA akan menjadi berkah dan mewujudkan kesejahteraan di tengah umat. Hanya dengan penerapan Islam Kaffah dalam naungan khilafah Islamiyyah. Wallahu a'lam bish shawab.(*)
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co