Bontang

Jadwal Imsakiyah dan Ketentuan Zakat Fitrah, Maal dan Fidyah Ramadhan 2021 Wilayah Bontang

Kaltim Today
13 April 2021 15:34
Jadwal Imsakiyah dan Ketentuan Zakat Fitrah, Maal dan Fidyah Ramadhan 2021 Wilayah Bontang

Kaltimtoday.co, Bontang - Mulai hari ini, Selasa (13/4/2021) puasa Ramadhan 2021 dimulai. Kementerian Agama Kaltim, menerbitkan jadwal resmi imsakiyah. Selain itu, Kemenag Bontang juga menerbitkan kententuan terkait zakat fitrah, maal, dan fidyah.

Berikut link download jadwal Imsakiyah dari Kementerian Agama Kaltim untuk wilayah Bontang.

Sebagai informasi, selain menerbitkan jadwal imsakiyah, Kementerian Agama Bontang juga telah menetapkan nilai zakat fitrah, maal (harta), fidyah 2021.

Untuk kadar zakat fitrah ketentuannya berupa makanan pokok (beras). Dikeluarkan sebesar 1 sha' atau setara 2,5 kilogram per jiwa.

Jika dibayar dalam bentuk uang, Kemenag Bontang menetapkan harga per kilogram beras sesuai harga pasaran yang ditetapkan Dinas Koperasi dan UKMP Bontang. Terendah Rp 43 ribu per jiwa, menengah Rp 50 ribu per jiwa, dan tertinggi Rp 60 ribu per jiwa.

"Jika yang dikeluarkan masyarakat sesuai yang dikonsumsi sehari-hari," ujar Kemenag Bontan, Muhammad Isnaini.

Adapun untuk ketentuan zakat maal, pengeluarannya disesuaikan nisab (batasan minimal) hartanya, yakni dengan emas murni seharga Rp 968 ribu per kilogram pada saat batas waktu (haul) harta yang dizakati.

Sementara yang terakhir terkait fidyah, ketentuan pembayarannya per hari sebesar 1 muth (7 ons beras ditambah lauk pauk). Atau jika diuangkan, sebesar Rp 15-25 ribu per porsi.

Adapun ketentuan siapa saja yang dikategorikan membayar fidyah, di antaranya mereka yang sakit namun tidak memiliki harapan sembuh, lanjut usia (lansia), serta ibu hamil dan ibu menyusui yang khawatir akan bayinya.

Sedangkan kategori yang diwajibkan mengganti (qadha) puasa, seperti gila temporeri, orang sakit namun masih ada harapan sembuh, orang yang bepergian (musafir), ibu hamil dan ibu menyusui yang khawatir akan dirinya sendiri serta bayinya, serta wanita haid dan nifas.

"Ini dari hasil rakor penentuan nilai zakat fitrah," tutup Isnaini

[TOS]



Berita Lainnya