Daerah
Jamkrindo Perkuat Ekosistem Pelatihan Pidana Kerja Sosial di Kaltim
Kaltimtoday.co, Samarinda - PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo), perusahaan penjamin kredit terbesar Indonesia, ikut berkontribusi dalam kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemprov Kaltim untuk menegakkan keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan kembali pada keadaan semula, serta keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.
Kontribusi Jamkrindo dilakukan melalui upaya memberikan dukungan pelatihan, pendampingan usaha serta kegiatan lain sesuai dengan pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan dan Asta Cita pemerintah khususnya pada aspek pengembangan sumber daya manusia.
Dukungan Jamkrindo dalam pengembangan sumber daya manusia pada program keadilan restoratif disampaikan oleh Kepala Divisi Kepatuhan Jamkrindo Achmad Muhlison dalam rangkaian kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejati Kaltim dengan Pemprov Kaltim serta Penandatanganan Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Timur dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur pada Selasa (9/12/2025) di Samarinda.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Gubernur Kalimantan Timur Dr. H. Rudy Mas’ud, S.E, M.E; Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Dr. H. Sugeng Riyanta S.H., M.H.; Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Asssociate Prof. Dr. Supardi S.H.,M.H.; serta para Wali Kota, Bupati dan Kepala Kejaksaan Negeri di Provinsi Kalimantan Timur.
Pidana kerja sosial merupakan pelaksanaan pidana dalam konteks keadilan restoratif (restorative justice) melalui pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial yang rusak akibat tindak pidana, bukan semata-mata pada pemberian hukuman kepada pelaku.
Pelaksanaan keadilan restoratif membutuhkan dukungan dari banyak kalangan, termasuk dukungan bagi para pelaku yang menjalani pidana kerja sosial untuk mendapatkan keterampilan produktif sebagai bekal untuk membuka usaha dan melanjutkan hubungan bermasyarakat setelah menjalani hukuman.
Selain berkolaborasi dengan memberikan pelatihan kepada para peserta pidana sosial, Jamkrindo juga mendorong kerja sama yang berkelanjutan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta seluruh kota/kabupaten di Kalimantan Timur pada penjaminan barang dan jasa pemerintah.
Sebagai perusahaan penjaminan kredit terbesar, Jamkrindo juga memiliki produk penjaminan langsung yakni surety bond dan kontra bank garansi yang penggunaannya sudah diatur dalam prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP)
Sejalan dengan itu, Jamkrindo melalui layanan penjaminan surety bond berkomitmen mendukung terciptanya ekosistem usaha yang sehat, transparan, dan akuntabel di Provinsi Kalimantan Timur.
Penjaminan surety bond berperan memastikan pelaksanaan proyek pembangunan berjalan tepat waktu, tepat mutu, serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Dengan kontribusi ini, Jamkrindo berharap dapat memperkuat kelancaran pembangunan daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur yang semakin inklusif dan berkelanjutan.
“Melalui penjaminan surety bond, Jamkrindo memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, sejalan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi pendorong bagi perusahaan penjaminan seperti Jamkrindo untuk terus memperluas kontribusi dalam mendukung pengadaan barang dan jasa yang transparan, efisien, dan berkeadilan,” ujar Wahju.
Selain itu, Jamkrindo melalui program TJSL bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) juga telah melaksanakan berbagai program pemberdayaan di sejumlah wilayah di Kalimantan Timur antara lain pembagian ratusan paket seragam sekolah, sepatu, tas dan juga pemeriksaan mata gratis untuk siswa/i Sekolah Dasar; pemberian bantuan sosial paket sembako untuk masyarakat yang membutuhkan dan pemberian bantuan paket teknologi dan informasi berupa laptop dan printer untuk Sekolah Dasar.
”Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta keadilan restoratif. Ada sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan bertajuk ‘Kembali Berkarya dan Berdaya’ antara lain pelatihan usaha laundry sepatu, pelatihan pembuatan parfum laundry dan pelatihan pembuatan parfum Eau de Parfum atau EDP,” ujar Muhlison.
Komitmen Jamkrindo tersebut sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya Asta Cita ke-3 terkait penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan kewirausahaan melalui fasilitasi akses pembiayaan bagi UMKM, serta Asta Cita ke-4 mengenai penguatan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan dan kesehatan.
Melalui kombinasi penjaminan kredit UMKM sebagai bisnis inti dan program pemberdayaan masyarakat melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), Jamkrindo memastikan nilai sosial dan nilai ekonomi berjalan beriringan, sehingga dampak ke masyarakat menjadi lebih terukur, inklusif, dan berkelanjutan.
Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Sugeng Riyanta menyampaikan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta Perjanjian Kerja Sama antara para Kepala Kejaksaan Negeri dan para Wali Kota/Bupati se-Kalimantan Timur bukanlah sekadar acara seremonial.
Namun lebih dari itu, kegiatan ini adalah perwujudan nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.
Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara yang tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan.
Melalui pidana kerja sosial, para pelaku yang menjalani pidana kerja sosial memiliki kesempatan berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
[RWT]
Related Posts
- 60 Persen Korban Kekerasan di Kaltim adalah Anak, DP3A Perkuat Langkah Pencegahan
- Penurunan Pendapatan di RAPBD 2026 Isyaratkan Risiko Fiskal, DPRD Minta Reformasi PAD
- Minimnya Pendidikan Politik Dinilai Hambat Kesejahteraan Sosial di Kaltim
- Lubang Tambang Tak Kunjung Direklamasi, Dana Pascatambang Dinilai Tak Tepat Sasaran
- Prakiraan Cuaca Kaltim 8 Desember 2025: Waspada Potensi Hujan Lebat Disertai Petir









