JATAM Kaltim Desak Kejati Tetapkan PT Kencana Wilsa sebagai Tersangka Kasus Gagal Reklamasi Tambang di Kutai Barat
Kaltimtoday.co, Samarinda - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur untuk segera menetapkan PT Kencana Wilsa sebagai tersangka atas dugaan kejahatan lingkungan akibat kegagalan melakukan reklamasi dan pascatambang di Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Perusahaan tambang batu bara yang izinnya diterbitkan oleh mantan Bupati Kutai Barat, Ismail Thomas, itu disebut telah meninggalkan tiga lubang tambang terbuka tanpa reklamasi dan tanpa tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar.
“Kegagalan PT Kencana Wilsa melakukan reklamasi bukan hanya pelanggaran administratif, tapi sudah termasuk kejahatan lingkungan hidup yang nyata,” tegas Korlap Aksi, Fauzan, Kamis (13/11/2025).
Berdasarkan hasil analisis geospasial JATAM Kaltim, luas bukaan lahan yang ditinggalkan perusahaan mencapai 37,5 hektare dengan tiga lubang eks tambang seluas 6,4 hektare, setara 12 kali lapangan sepak bola. Lubang-lubang tersebut dinilai berpotensi mencemari sumber air warga, menyebabkan longsor, serta menghilangkan fungsi ekologis di wilayah tersebut.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan warga Kampung Gleo Asa bersama JATAM Kaltim ke Kejati Kaltim pada 19 Juni 2025, setelah izin operasi perusahaan berakhir pada 21 Desember 2023. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 161B ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pemegang izin tambang yang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang.
Meski laporan telah disampaikan hampir lima bulan lalu, JATAM menilai belum ada perkembangan signifikan dari pihak kejaksaan. Kejati disebut hanya memanggil sejumlah warga untuk memberikan keterangan tambahan dan meminta titik koordinat lokasi, namun hingga kini belum menggelar ekspose kasus secara resmi.
“Lubang bekas tambang yang tidak direklamasi itu adalah bom waktu bagi warga sekitar. Kejati harus segera bersikap tegas,” desak perwakilan JATAM Kaltim.
JATAM Kaltim pun menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kejati Kaltim:
- Mengeluarkan laporan resmi terkait perkembangan penanganan kasus PT Kencana Wilsa.
- Menetapkan PT Kencana Wilsa sebagai tersangka atas tindak pidana gagal reklamasi dan pascatambang.
- Menyeret perusahaan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
JATAM menegaskan, kasus PT Kencana Wilsa merupakan potret buruk dari praktik pertambangan yang rakus dan lemahnya penegakan hukum di sektor lingkungan.
“Kalimantan Timur tidak boleh terus menjadi ladang eksploitasi tanpa pemulihan. Hukum harus tajam ke atas, bukan hanya ke bawah,” pungkasnya.
Aksi itu juga langsung mendapatkan respons dari Kejati Kaltim, dokumen yang diserahkan dan diterima oleh Kasi II pada asisten intelijen kejati kaltim, Julius Michael Sidabutar.
[RWT]
Related Posts
- Prevalensi Stunting Nasional Turun, Kemenkes Apresiasi Kaltim sebagai Daerah Terbaik
- Tragedi Ferry Tenggelam Kubar, Tujuh Korban Ditemukan Meninggal, Tim SAR Lanjut Cari Korban Terakhir
- Pesut Mahakam Mati, KLH Temukan Tiga Perusahaan Batu Bara Beroperasi Tanpa Izin di Anak Sungai Mahakam
- Kabar Baik! Dana Gratispol Kaltim Rp 44 Miliar Sudah Cair, Gubernur Minta PTN Segera Manfaatkan
- Lawan Disinformasi! Koalisi Cek Fakta dan ICT Watch Luncurkan Aplikasi AI "Galifakta"





