Nasional

Jokowi Resmikan PP No. 28 Tahun 2024: Aturan Larangan Penjualan Rokok Eceran

Diah Putri — Kaltim Today 31 Juli 2024 12:30
Jokowi Resmikan PP No. 28 Tahun 2024: Aturan Larangan Penjualan Rokok Eceran
Ilustrasi Produk Rokok Eceran. (Freepik)

Kaltimtoday.co - Presiden Jokowi resmi larangan penjualan rokok eceran. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan baru ini membatasi penjualan produk tembakau di sekitar satuan pendidikan.

Larangan Penjualan Rokok Eceran dan Batasan Kemasan

Menurut Pasal 434 ayat (1) poin c PP No. 28 Tahun 2024, penjualan produk tembakau secara eceran atau per batang dilarang, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik. Selain itu, PP ini menetapkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengimpor tembakau iris dilarang mengemas lebih dari 50 gram per kemasan .

PP ini juga mengatur bahwa kemasan rokok tidak boleh berisi kurang dari 20 batang, yang bertujuan untuk mengurangi daya tarik rokok bagi perokok pemula, terutama anak-anak dan remaja.

Pengaturan Penjualan di Sekitar Satuan Pendidikan dan Melalui Media Digital

PP ini memperkenalkan larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, seperti tercantum dalam Pasal 434 ayat (1) huruf e. 

Selain itu, penjualan melalui situs web, aplikasi komersial elektronik, dan media sosial juga dilarang, kecuali ada verifikasi umur yang valid, sebagaimana diatur dalam Pasal 434 ayat (1) huruf f dan ayat (2) .

Fokus Penguatan Sistem Kesehatan dan Pengendalian Zat Adiktif

Peraturan ini juga mencakup pengendalian produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif untuk mencegah dampak negatif terhadap kesehatan individu dan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 429 ayat (1). 

Dilansir Berita Satu, Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan, menegaskan bahwa aturan ini akan menjadi pedoman penting dalam meningkatkan kualitas sistem kesehatan di Indonesia, termasuk memperkuat fasilitas dan tenaga kesehatan di daerah terpencil .

Pengesahan PP No. 28 Tahun 2024 merupakan langkah maju dalam upaya pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya zat adiktif. Adanya aturan ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih sehat dan terjaga dari dampak buruk produk tembakau.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya