Nasional

Jokowi Revisi Perpres Jaminan Kesehatan, Ini 21 Jenis Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS

Network — Kaltim Today 11 Mei 2024 18:43
Jokowi Revisi Perpres Jaminan Kesehatan, Ini 21 Jenis Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS
Ilustrasi. (Dok. Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan revisi terbaru terkait Jaminan Kesehatan melalui penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59/2024. Perubahan ini merupakan langkah signifikan dalam meningkatkan efisiensi dan akurasi program Jaminan Kesehatan yang diatur sebelumnya oleh Peraturan Presiden Nomor 82/2018.

Perubahan tersebut, yang ditandatangani oleh Jokowi pada Rabu (8/5/2024), memuat berbagai penyesuaian terutama terkait pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Pasal 52 Perpres menjabarkan secara rinci 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak termasuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan. Beberapa di antaranya mencakup:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  2. Pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan non-mitra BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  3. Pelayanan kesehatan terkait kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
  4. Pelayanan kesehatan yang jaminannya sudah dicakup oleh program jaminan lain.
  5. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
  6. Pelayanan kesehatan estetik.
  7. Pelayanan untuk infertilitas.
  8. Pelayanan ortodonsi.
  9. Gangguan kesehatan akibat ketergantungan zat.
  10. Gangguan kesehatan akibat perilaku yang membahayakan diri sendiri.
  11. Pengobatan komplementer yang belum terbukti efektif.
  12. Pengobatan eksperimental.
  13. Alat kontrasepsi dan kosmetik.
  14. Perlengkapan kesehatan rumah tangga.
  15. Pelayanan kesehatan pada masa bencana darurat.
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian yang dapat dicegah.
  17. Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.
  18. Pelayanan kesehatan terkait tindak kejahatan tertentu.
  19. Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kebutuhan instansi tertentu.
  20. Pelayanan kesehatan yang tidak relevan dengan manfaat Jaminan Kesehatan.
  21. Pelayanan yang sudah dijamin oleh program lain.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan program Jaminan Kesehatan dapat lebih fokus dalam memberikan perlindungan kesehatan yang efektif sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sambil tetap memastikan keberlanjutan dan keadilan dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya