Nasional
Jokowi Revisi Perpres Jaminan Kesehatan, Ini 21 Jenis Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS
Kaltimtoday.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan revisi terbaru terkait Jaminan Kesehatan melalui penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59/2024. Perubahan ini merupakan langkah signifikan dalam meningkatkan efisiensi dan akurasi program Jaminan Kesehatan yang diatur sebelumnya oleh Peraturan Presiden Nomor 82/2018.
Perubahan tersebut, yang ditandatangani oleh Jokowi pada Rabu (8/5/2024), memuat berbagai penyesuaian terutama terkait pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pasal 52 Perpres menjabarkan secara rinci 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak termasuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan. Beberapa di antaranya mencakup:
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan non-mitra BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan terkait kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
- Pelayanan kesehatan yang jaminannya sudah dicakup oleh program jaminan lain.
- Pelayanan kesehatan di luar negeri.
- Pelayanan kesehatan estetik.
- Pelayanan untuk infertilitas.
- Pelayanan ortodonsi.
- Gangguan kesehatan akibat ketergantungan zat.
- Gangguan kesehatan akibat perilaku yang membahayakan diri sendiri.
- Pengobatan komplementer yang belum terbukti efektif.
- Pengobatan eksperimental.
- Alat kontrasepsi dan kosmetik.
- Perlengkapan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan pada masa bencana darurat.
- Pelayanan kesehatan pada kejadian yang dapat dicegah.
- Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.
- Pelayanan kesehatan terkait tindak kejahatan tertentu.
- Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kebutuhan instansi tertentu.
- Pelayanan kesehatan yang tidak relevan dengan manfaat Jaminan Kesehatan.
- Pelayanan yang sudah dijamin oleh program lain.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan program Jaminan Kesehatan dapat lebih fokus dalam memberikan perlindungan kesehatan yang efektif sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sambil tetap memastikan keberlanjutan dan keadilan dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Perumusan Subsidi BBM 2025 Hampir Final, Skema Mengarah ke BLT
- Sekolah di Kukar Diminta Galakkan Gerakan Etam Mengaji, MTQ Antar Sekolah Bakal Digelar
- Pj Gubernur Kaltim Umumkan Kenaikan UMSK 2025 di 7 Kabupaten/Kota, Kota Bontang Catat Upah Sektoral Tertinggi
- Roadmap Pendidikan Kukar Resmi Diluncurkan, Fokus Tingkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan
- Polisi Gagalkan Penimbunan 450 Liter BBM Subsidi di Loa Janan, SPBU Bakal Diperiksa