Samarinda
Jukir Liar Peras Pengunjung Tepian, Dishub Samarinda: Parkir di Gedung Islamic Center
Kaltimtoday.co - Aksi juru parkir liar (jukir liar) di Samarinda semakin mengkhawatirkan. Pengunjung yang memarkir kendaraannya di depan Islamic Center dikenakan tarif parkir yang tidak wajar sebesar Rp10.000 oleh jukir liar.
Tindakan pemerasan ini membuat resah banyak warga yang berkunjung ke lokasi tersebut.
Imbauan Dishub Kota Samarinda
Dilansir RRI, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda memberikan imbauan resmi kepada masyarakat untuk memarkir kendaraannya di dalam gedung Islamic Center. Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotma Manalu, menyatakan bahwa parkir di dalam gedung lebih aman dan nyaman.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk parkir di dalam gedung Islamic Center karena lebih aman dan nyaman,” ujar Hotma Manalu, dilansir RRI.
Perlu diketahui, Islamic Center menyediakan lahan parkir yang luas dan memadai untuk menampung kendaraan pengunjung. Selain itu, di dalam gedung tersedia petugas parkir resmi yang siap membantu dan mengatur kendaraan.
Manalu menjelaskan bahwa tepian jalan di depan Islamic Center sebenarnya adalah taman, bukan area parkir yang diperbolehkan. Oleh karena itu, parkir di lokasi tersebut tidak dianjurkan.
“Keberadaan jukir liar muncul karena ada kesempatan. Jika masyarakat parkir di tempat yang disediakan, jukir liar tidak akan muncul,” ucap Manalu.
Upaya Mengatasi Jukir Liar
Dishub Kota Samarinda mengajak masyarakat untuk turut serta membantu pemerintah dalam mengatasi masalah jukir liar. Masyarakat diminta melaporkan keberadaan jukir liar kepada pihak berwenang jika melihat aksi pemerasan atau tarif parkir yang tidak sesuai.
Sanksi Jukir Liar
Mengacu pada Perda Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir, aksi jukir liar dapat dikenakan sanksi yang sudah diatur.
Poin 4 Pasal 47 Bab XVIII Pengawasan dan Pembinaan, berbunyi:
“Apabila diketahui adanya pungutan parkir atau yang melebihi tarif yang telah ditentukan, maka Pengawas dari Dinas wajib melakukan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan”
Dilansir TribunKaltim, Dishub Samarinda menyebutkan jukir liar akan dikenakan denda senilai Rp2,5 juta. Disisi lain, Budiyanto selaku pemerhati masalah transportasi dan hukum menuturkan jukir liar dapat dikenakan pidana Pasal 368 KUHP.
“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau sengaja membuat hutang maupun menghapus piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun”
Dengan mengikuti imbauan ini, masyarakat dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman di sekitar Islamic Center Samarinda.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Tim Rudy-Seno Keberatan Dukungan Ormas Garda Prabowo ke Isran-Hadi, Sebut Pelanggaran Norma dan Etik
- Mahasiswi UINSI Syifa Hajati Terbitkan Buku dari Skripsi: Gender di Mata Gen Z
- Tumbuk Movement-CeCUR Jadi Inisiator Dialog Publik, Tantang Calon Pemimpin Tanggap Soal Isu Lingkungan dan Perubahan Iklim
- Kolaborasi JMS dan AJI Samarinda, Wadahi Diskusi Soal Netralitas Pilkada dan Tekankan Jurnalis Bukan Juru Kampanye
- KPU Samarinda Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pilkada 2024, Rusmadi Wongso Puji Fomasi Saksi Jauh Lebih Efisien