Advertorial

Kades Kersik dan Muara Ritan Sabet Penghargaan PJA 2023 Tingkat Nasional 

Supri Yadha — Kaltim Today 02 Juni 2023 15:49
Kades Kersik dan Muara Ritan Sabet Penghargaan PJA 2023 Tingkat Nasional 
Kades Kersik dan Muara Ritan usai menerima penghargaan PJA 2023 di Jakarta. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Dua Kepala Desa (Kades) di Kutai Kartanegara menyabet penghargaan Paralegal Justice Award (PJA) 2023, yakni Kades Kersik Kecamatan Marangkayu, Jumadi dan Desa Muara Ritan Kecamatan Tabang, Ardy Maroni.

Diketahui, perhargaan tersebut terdiri dari menjadi tiga kategori, yakni Paralegal Justice Award (PJA), Non Litigation Peacemaker (NLP), dan Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita (ASDJ).

Kades Kersik dan Muara Ritan bersama 150 desa/kelurahan se-Indonesia berhasil meraih kategori utama yakni PJA. Perhargaan diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI di Jakarta, Kamis (1/6/2023).

Kades Kersik, Jumadi menjelaskan, penghargaan yang diberikan bagi kepala desa dan lurah karena mampu menciptakan keamanan, kedamaian, dan tidak ada konflik horizontal yang masuk di ranah pengadilan.

Kondisi tersebut belum terjadi di Desa Kersik. Apabila terjadi, akan ditangani dengan baik sehingga suasana tetap kondusif.

"Paralegal Justice Award  ini menjadi yang pertama kali digelar. Kami (Kersik) bersama Muara Ritan berhasil menyabet gelar kategori utama itu," ucap Jumadi, Jumat (2/6/2023).

Pretasi ini tentu menjadi motivasi lebih dalam membangun desa menjadi lebih baik. Salah satunya menjadi desa wisata sebagai upaya mengembangkan potensi objek wisata dan menghidupkan perekonomian warga setempat.

"Ini jadi motivasi tersendiri bagi desa dan pengakuan dari pimpinan kita. Kami jadi semakin bersemangat untuk membangun desa," katanya mengakhiri.

[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya