Daerah

Kadisnakertrans Kaltim Tekankan Pentingnya Reskilling bagi Pekerja Terdampak PHK di Sektor Tambang 

Kaltim Today
29 Oktober 2025 12:15
Kadisnakertrans Kaltim Tekankan Pentingnya Reskilling bagi Pekerja Terdampak PHK di Sektor Tambang 
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur menekankan pentingnya reskilling bagi para kerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Pihaknya menyoroti potensi PHK di sektor pertambangan batu bara yang kontraknya akan berakhir.

Diketahui, Disnakertrans Kaltim mendorong para pekerja yang terdampak untuk segera melakukan reskilling atau alih keterampilan guna menghadapi tantangan baru di dunia kerja.

"PHK di sektor tambang merupakan siklus yang biasa terjadi, terutama ketika masa eksploitasi atau kontrak antara pemegang konsesi dan kontraktor berakhir," ungkap Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi pada Rabu (29/10/2025).

Rozani menegaskan bahwa fokus utama pengawasan pihaknya adalah memastikan hak-hak para pekerja yang mengalami PHK telah dipenuhi oleh perusahaan. Sejauh ini, ia mengklaim kondisi di lapangan masih relatif kondusif dan belum ada laporan keresahan yang signifikan.

"Yang paling penting adalah kalau terjadi PHK, hak-haknya sudah diberikan. Laporan-laporan Kabupaten Kota kayaknya kondisinya masih relatif aman, terkendali," ungkapnya.

Menghadapi tantangan transisi energi dan berakhirnya era tambang secara perlahan, Rozani secara khusus meminta para pekerja untuk adaptif. Ia menegaskan bahwa pemerintah siap memfasilitasi pelatihan keterampilan baru bagi mereka yang kontraknya habis.

"Artinya kita bisa saja memfasilitasi dalam bentuk reskilling (alih keterampilan)," tegasnya.

Pihaknya mendorong perusahaan-perusahaan yang akan merumahkan karyawannya untuk proaktif menghubungi dinas setempat agar proses alih keterampilan dapat segera dilakukan.

Rozani memaparkan, Kaltim memiliki banyak lembaga pelatihan, baik milik pemerintah maupun swasta, yang siap menampung para pekerja tersebut.

"Tentu, dalam konteks ini apabila ada reskilling, kita punya UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah). Di Kabupaten Kota juga punya BLK (Balai Latihan Kerja), mereka bisa lakukan di situ. Bahkan mungkin LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) swasta bisa. Tidak ada masalah itu," tutupnya.

[RWT] 



Berita Lainnya