PPU

Kaji Kesiapan Masyarakat Pesisir Menuju IKN, Pemkab PPU Gelar Sosialisasi dan Diseminasi

Kaltim Today
27 Mei 2021 17:47
Kaji Kesiapan Masyarakat Pesisir Menuju IKN, Pemkab PPU Gelar Sosialisasi dan Diseminasi
Bupati PPU, Abdul Ghafur Mas’ud (AGM) dalam agenda Sosialisasi dan Diseminasi Kajian Kesiapan Masyarakat Pesisir Menuju IKN. (Foto: istimewa)

Kaltimtoday.co, Penajam – Partisipasi masyarakat sebagai instrumen yang sangat penting dalam sistem Pemerintahan Daerah dan berguna untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan sosial. Hal tersebut menjadi kunci keterbukaan kesadaran masyarakat pesisir di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) utamanya menuju pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru. Untuk mendukung hal itu, Pemkab PPU menggelar Sosialisasi dan Diseminasi Kajian Kesiapan Masyarakat Pesisir Menuju IKN pada Kamis (27/5/2021) di Aula lantai 1 kantor Bupati.

Bupati PPU, Abdul Ghafur Mas’ud (AGM) menyampaikan, rencana pemindahan IKN baru telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024. Sebagai kabupaten yang ditempati untuk wilayah IKN, oleh karena itu PPU harus terus mengembangkan sumber daya yang ada dalam rangka mempersiapkan pemindahan IKN ini.

“Perubahan IKN akan menjadikan seluruh aspek di wilayah akan mengalami penyesuaian sistematis dengan konsep modernisasi. Apabila sebuah daerah menjadi ibu kota, maka kota tersebut akan mengalami pertumbuhan signifikan dan akibatnya akan menghasilkan dampak demografi, sosial dan ekonomi dari kekuatan yang terakumulasi. Jika hal tersebut tidak diimbangi dengan pengelolaan yang baik akan menimbulkan ragam masalah dengan berbagai macam polemik yang muncul,” ungkap AGM.

Pemindahan ibu kota baru akan menimbulkan banyak peluang baru jika disiapkan dengan maksimal. Pemindahan ibu kota ke wilayah PPU ini memerlukan banyak persiapan termasuk di dalamnya keterkaitan dengan kebijakan daerah yang berkaitan dengan perubahan kebijakan pembangunan publik, yang kemudian berdampak pada perubahan sosial dan juga pro dan kontra yang terjadi dalam masyarakat terkait pemindahan ibu kota.

Dalam UU Nomor 32/2004 yang selanjutnya diubah dengan UU No 12/2008 tentang Pemerintah Daerah telah merubah praktek sentralisasi pemerintahan yang berjalan bertahun-tahun menuju arah desentralisasi. Hal itu telah memotivasi daerah untuk meningkatkan kemampuan dan kemandiriannya.

“Pemerintah PPU sekarang mempunyai kesempatan untuk mengelola sumber daya alam sendiri, mengurangi ketergantungan kepada pemerintah pusat dan mempunyai potensi menjadi semakin efisien," tuturnya.

Pemerintah Daerah mempunyai keleluasaan untuk memerankan tanggung jawabnya seperti yang terlihat dalam banyaknya peraturan daerah yang dihasilkan. Desentralisasi juga diharapkan dapat lebih mendekatkan masyarakat lokal kepada proses pembuatan keputusan.

[ALF | RWT | ADV DISKOMINFO PPU]



Berita Lainnya