Daerah
Kapolresta Samarinda Tegaskan Transparansi Penanganan Kasus Penembakan, Penyidik Siap Hadir dalam Persidangan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menegaskan komitmen kepolisian untuk menjaga transparansi dalam penanganan kasus pembunuhan yang terjadi di depan tempat hiburan malam (THM) di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. Hal ini berangkat dari dugaan intimidasi penyidik terhadap beberapa tersangka penembakan saat proses penyidikan.
Melalui pesan singkat yang diterima pada Senin (1/12/2025), Hendri membantah keras adanya dugaan intimidasi selama proses pemeriksaan para saksi maupun terlapor.
“Kami pastikan tidak ada intimidasi dalam proses pemeriksaan,” ujarnya Selasa (2/12/2025).
Hendri menambahkan bahwa seluruh langkah penyidikan dilakukan sesuai prosedur, dan pihaknya siap mempertanggungjawabkan proses tersebut di hadapan majelis hakim. Ia memastikan penyidik yang menangani perkara telah dipersiapkan untuk memberikan keterangan secara terbuka apabila dibutuhkan dalam persidangan.
“Tentunya penyidik kami siap hadir di pengadilan untuk memberikan kesaksian,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus merespons isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan adanya tekanan selama pemeriksaan. Polresta Samarinda menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan berkeadilan.
Sementara itu sebelumnya diwartakan, Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Nur Salam, meminta majelis hakim menghadirkan penyidik yang melakukan pemeriksaan awal terhadap para saksi dan tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan yang sedang disidangkan.
Permintaan itu disampaikan dalam sidang lanjutan setelah munculnya dugaan intimidasi selama proses pemeriksaan di tingkat penyidikan. Lantaran para terdakwa membantah sebagian besar Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut Nur Salam, beberapa terdakwa menyatakan di persidangan bahwa mereka tidak mengakui sebagian keterangan yang tertuang dalam BAP. Mereka mengklaim mendapat tekanan saat dimintai keterangan oleh penyidik.
Ia menjelaskan, para saksi diperiksa pada tanggal berbeda, mulai 5 hingga 8 Mei, dan sebagian di antaranya tidak didampingi penasihat hukum. Kondisi ini, menurutnya, membuka kemungkinan terjadinya tekanan selama proses pemeriksaan.
Dalam persidangan, muncul pula dugaan bahwa penyidik meletakkan senjata api di meja saat pemeriksaan berlangsung. Ketika dimintai tanggapan, Nur Salam menyatakan hal itu masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
[RWT]
Related Posts
- Jelang Tutup Tahun 2025, Serapan Anggaran Samarinda Tersisa 27 Persen, Inspektorat dan Dinsos Terendah
- Tarik Ulur Berakhir, UMK Samarinda 2026 Naik 6,97 Persen Usai Kesepakatan Serikat dan Pengusaha
- Pendaftaran Pedagang Pasar Pagi Samarinda Dimulai, Disdag Pastikan Hak Pedagang Lama Tetap Aman
- Bencana Banjir Masih Menghantui Samarinda, BPBD Catat 23 Kejadian Sepanjang 2025
- ASICS Resmi Hadir di Samarinda, Dukung Tumbuhnya Komunitas Lari dan Tenis









