Daerah

Kasus Arisan Bodong Mandek, Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Percepat Pemeriksaan Terlapor

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 17 Desember 2025 06:54
Kasus Arisan Bodong Mandek, Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Percepat Pemeriksaan Terlapor
Kuasa Hukum Korban, Rizky Febryan. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Penanganan kasus dugaan penipuan arisan online yang menjerat ratusan warga Samarinda disorot kuasa hukum korban. Lebih dari sepekan sejak laporan pengaduan diajukan, proses hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, meski kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Kuasa hukum korban, Rizky Febryan, mendatangi Polresta Samarinda, Senin (15/12/2025), untuk meminta kejelasan penanganan laporan yang telah dilayangkan sejak 5 Desember 2025. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan arisan daring yang diduga dilakukan oleh satu penyelenggara dan melibatkan sekitar 400 korban.

“Yang paling penting saat ini adalah kejelasan proses dan pemeriksaan terhadap terlapor,” ujar Rizky usai bertemu penyidik.

Selain meminta perkembangan perkara, pihaknya juga menyerahkan pendapat hukum (legal opinion) kepada penyidik sebagai bahan pendukung penyelidikan. Dokumen tersebut memuat analisis hukum terkait pola arisan online, alur transaksi, serta dugaan unsur pidana dalam praktik yang dijalankan terlapor.

Rizky menyebut, dalam pendapat hukum itu pihaknya menguraikan dugaan adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan nyata (actus reus) yang menyebabkan kerugian massal. Ia berharap dokumen tersebut dapat mendorong penyidik segera memanggil dan memeriksa terlapor.

“Kami juga menyampaikan adanya dugaan pengalihan atau penyamaran aset. Ini penting agar kerugian korban tidak semakin sulit dipulihkan,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun tim kuasa hukum, total kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp7 miliar, dengan nilai setoran bervariasi. Para korban tersebar di Kota Samarinda dan wilayah sekitarnya.

Rizky mengakui lambannya kejelasan proses hukum berpotensi memicu emosi para korban. Meski demikian, pihaknya tetap mengimbau agar korban menempuh jalur hukum dan tidak melakukan tindakan di luar aturan.

“Kami terus mengingatkan korban agar tetap mengikuti proses hukum, meskipun situasinya sangat emosional,” ujarnya.

Ia menegaskan kepercayaan korban terhadap aparat penegak hukum sangat bergantung pada kecepatan dan transparansi penanganan perkara ini.

“Harapan kami sederhana, kasus ini ditangani secara profesional dan tuntas,” kata Rizky.

Terkait pembuktian, ia memastikan sejumlah bukti awal telah diserahkan kepada penyidik, berupa dokumen transaksi dan keterangan saksi, serta siap melengkapi dengan keterangan ahli apabila diperlukan.

[RWT] 



Berita Lainnya