Headline

Kasus Penipuan 212 Mart Samarinda Segera Disidang di PN Samarinda, Tersangka Sempat Minta Damai ke Investor

Kaltim Today
16 Desember 2021 16:09
Kasus Penipuan 212 Mart Samarinda Segera Disidang di PN Samarinda, Tersangka Sempat Minta Damai ke Investor

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang menimpa ratusan investor 212 Mart Samarinda masih berlangsung. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

Ketua Tim Penasihat Hukum Investor 212 Mart Samarinda, I Kadek Indra K.W mengungkapkan, pihak tersangka sempat menawarkan diri untuk berdamai dengan investor. Ajakan berdamai itu datang dari salah satu tersangka dan disampaikan melalui kuasa hukum.

Tawaran berdamai itu berlangsung sekitar Oktober sampai awal November. Kepada investor, tersangka berniat mengganti kerugian sebesar 40 persen dana yang disetorkan. Adapun pembayaran ganti rugi dilakukan secara bertahap.

Sebelum proses hukum berlangsung, ujar Kadek, pihak tersangka tak pernah memberikan respons signifikan. Namun ketika proses hukum sudah berlangsung, barulah datang tanggapan berupa tawaran berdamai dan ganti rugi. Tim kuasa hukum investor pun menilai hal itu sebagai bentuk ketidakseriusan.

"Hanya saja, memang nilai yang ditawarkan untuk mengganti kerugian itu jauh dari harapan. Tidak sesuai ekspektasi. Kemudian, tidak ada kepastian terkait proses penggantiannya. Sehingga kami berpikir bahwa ini tidak ada keseriusan dari pihak tersangka," ungkap Kadek.

"Daripada kami membuang waktu, dan kami juga melihat bahwa proses hukum ini sudah berjalan. Jadi kami pikir ya sudah diselesaikan secara hukum saja," tambahnya.

Walhasil, pihaknya pun memutuskan untuk tidak melanjutkan apapun terkait dengan proses ganti rugi atau berdamai versi tersangka. Oleh sebab itu, kasus ini tetap diserahkan ke pihak kepolisian. Pihaknya lebih memilih untuk mengikuti proses yang ada dengan segala konsekuensi yang akan diterima nantinya.

"Saat ini, memang informasi terakhir itu sudah P21 (berkas dilimpahkan ke kejaksaan). Kami sudah koordinasi juga dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. Rencananya dalam waktu dekat ini mau dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda untuk segera disidangkan," lanjutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena mengungkapkan, untuk perkara sudah ke Kejari Samarinda. Dia juga memastikan terkait informasi atur damai yang sempat beredar itu tidak ada.

"Sebab sudah kami proses, kami tetapkan sebagai tersangka, kami tahan di sini. Kami proses penyidikan. Sudah lengkap, hingga akhirnya kami limpahkan ke kejaksaan," katanya.

Seperti diketahui, Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda (KSSMS) diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi Toko 212 Mart, dengan dugaan kerugian mencapai Rp 2 miliar.

Atas dugaan tersebut, pengurus KKMS dilaporkan oleh 13 warga ke Polresta Samarinda pendampingan dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Lentera Borneo.

Kasus ini berawal dari tautan di Whatsapp untuk ajakan investasi dengan mendirikan Toko 212 Mart pada 2018. Metode pengumpulan dana ini dilakukan secara terbuka mulai Rp 500 ribu hingga Rp 20 juta.

Tiga pengurus KKMS, PN (Ketua), BG (bendahara komunitas), dan RD (wakil ketua) ditetapkan polisi sebagai tersangka penipuan.

[YMD | TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya