PPU
Kasus Perdagangan Orang Kembali Terjadi, DP3AP2KB PPU Lakukan Pendampingan kepada Korban
Kaltimtoday.co, Penajam - Kasus Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) kembali terjadi di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU). Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) lantas melakukan pengawalan terhadap korban.
Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan (PPHAP), DP3AP2KB PPU, Nurkaidah mengaku, pihaknya bersama Dinas Sosial (Dinsos) dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemda PPU, berupaya mengantarkan korban ke Panti Sosial Perlindungan Anak Dharma, Samarinda pada Rabu (14/6/2023).
Berdasarkan keterangan Nurkaidah, terungkapnya tindakan TPPO ini berawal dari informasi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres PPU. Laporan tersebut diterima pihaknya pada Minggu (11/6/2023) lalu.
“Setelah mendapat kabar dari UPPA Polres PPU, DP3AP2KB bersama
Dinsos PPU melakukan pendampingan terhadap korban TPPO tersebut,” ungkapnya.
Diketahui, korban berusia sekitar 17 tahun, berasal dari Balikpapan dan baru saja menuntaskan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sang korban mendapatkan rayuan dari pelaku untuk bisa dipekerjakan ke PPU yang menjadi bagian wilayah IKN Nusantara.
“Korban yang merupakan warga Balikpapan dan baru lulus SMP tersebut mengaku bersedia bekerja dan tidak melanjutkan ke jenjang SMA karena tidak ingin merepotkankan orangtuanya dalam hal keuangan,” terang Nurkaidah.
Selain melakukan pendampingan untuk melakukan rehabilitasi ke Samarinda, DP3AP2KB PPU juga tengah melakukan koordinasi dengan Pemda Balikpapan terkait dengan kelanjutan pendidikan korban. Pasalnya, saat ini seharusnya korban bisa melanjutkan pendidikan sesuai dengan regulasi, yakni wajib belajar 12 tahun.
“Sehingga pihak DP3AP2KB dan Dinsos PPU berkordinasi dengan Dinsos Balikpapan, mengupayakan pendidikan korban selanjutnya,” jabarnya.
Dadi informasi terakhir, saat ini tersangka yang berasal dari PPU tengah menjalani penahanan di Polres PPU. DP3AP2KB PPU berharap, hukuman yang akan diterima pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Target Baru Presiden Prabowo untuk IKN: Mulai Berkantor dan Pindahkan ASN 17 Agustus 2028
- Masjid Negara IKN Siap Digunakan untuk Salat Idulfitri 2025, Kapasitas Capai 60.000 Jemaah
- Sudah Serap Anggaran Rp 836 Miliar, Bendungan Sepaku Semoi Belum BIsa Suplai Air ke IKN
- OIKN Jelaskan Penyebab dan Upaya Penanganan Banjir di Sepaku
- Desa Loh Sumber Dorong Regenerasi Petani Muda untuk Hadapi Persaingan Era IKN