Advertorial

Kebijakan Inpres Efesiensi Anggaran, Tak Pengaruhi Belanja Pegawai di Kukar

Supri Yadha — Kaltim Today 15 Februari 2025 17:23
Kebijakan Inpres Efesiensi Anggaran, Tak Pengaruhi Belanja Pegawai di Kukar
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kebijakan pemangkasan anggaran di pemerintah pusat hingga daerah, tak mempengaruhi belanja pegawai di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). 

Efesiensi anggaran telah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 yang mengatur adanya efisiensi belanja terhadap APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk menghemat anggaran sebesar Rp306,7 Triliun. Kebijakan ini memangkas anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun serta alokasi Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp50,59 triliun.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono menerangkan, Inpres ini tidak mempengaruhi belanja pegawai. Mulai dari gaji, tunjangan hingga honorarium bagi tambahan 5.776 kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kukar tidak akan terdampak.

“Insya Allah kebijakan baru ini tidak akan mempengaruhi belanja pegawai, aman,” kata Sunggono, Sabtu (15/2/2025).

Belanja pegawai, lanjut Sunggono, memiliki ketentuan untuk tidak melewati 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Di Kukar, belanja pegawai menyentuh Rp2,4 triliun dari Rp12 triliun APBD Kukar. Tentunya, dengan kebijakan efisiensi anggaran tidak akan mempengaruhi pendapatan pegawai.

“Belanja pegawai kita masih sangat menutupi. Tidak ada yang tidak terbayar, menunggak dan lainnya,” tandasnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya