Advertorial

Rekrutmen ASN dan Pengelolaan Belanja Pegawai, PPU Pastikan Tak Melebihi Batas 30 Persen

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 11 Oktober 2024 13:54
Rekrutmen ASN dan Pengelolaan Belanja Pegawai, PPU Pastikan Tak Melebihi Batas 30 Persen
Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara (PPU), Tohar. (Fauzan/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Penajam - Penajam Paser Utara (PPU) tengah menjalani proses rekrutmen besar-besaran untuk menambah formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). 

Namun, dengan adanya penambahan pegawai tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU, Tohar, menekankan bahwa pengelolaan belanja pegawai harus tetap berada dalam batas yang telah ditetapkan, yakni maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Dalam beberapa tahun terakhir, belanja pegawai PPU sudah mencapai sekitar 28-29 persen, sehingga masih ada ruang cadangan sebesar 2 persen untuk kenaikan di masa mendatang. Menurut Tohar, rekrutmen ASN kali ini tidak hanya berfokus pada penambahan jumlah pegawai, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. 

“Ada hal menarik dalam rekrutmen pegawai negeri sipil tahun 2024-2025 ini. Jika dulu kita bisa meminta sebanyak-banyaknya formasi, namun saat ini yang kita mintakan disetujui sesuai kebutuhan dan kapasitas fiskal kita,” ungkap Tohar. 

Hal ini menunjukkan perubahan dalam pendekatan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan PPU yang semakin memperhatikan kapasitas fiskal daerah.

Ia juga menambahkan bahwa salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait penambahan pegawai ini adalah apakah kemampuan keuangan daerah cukup untuk menanggung peningkatan beban belanja pegawai. 

“Pertanyaan yang sering muncul adalah seberapa besar kemampuan keuangan daerah dalam menerima tambahan pegawai, terutama terkait belanja pegawai yang dalam APBD sudah dipatok maksimal 30 persen,” jelasnya.

Tohar menegaskan pentingnya melakukan perhitungan yang cermat agar belanja pegawai tidak melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan. Meskipun saat ini belanja pegawai PPU masih berada di angka 28 persen, dengan penambahan formasi baru melalui CPNS dan P3K, jumlah tersebut kemungkinan akan naik mendekati angka 30 persen. 

"Dengan penambahan formasi CPNS dan P3K ini, kita menghitung kembali agar tidak melebihi batas belanja pegawai yang ditetapkan," tambah Tohar.

Ia juga menjelaskan bahwa perencanaan anggaran yang cermat sangat diperlukan, terutama dalam hal belanja pegawai dan belanja pembangunan yang harus seimbang. 

"Saat ini, belanja pegawai kita sudah mencapai sekitar 28 persen, dan dengan penambahan ini mungkin akan meningkat menjadi sekitar 30 persen. Sisanya akan digunakan untuk cadangan kenaikan belanja pembangunan dan belanja lain-lain,” lanjutnya.

Untuk memastikan belanja pegawai tetap dalam batas yang aman, Sekda Tohar mengungkapkan bahwa koordinasi antara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sangatlah penting. 

Menurutnya, kolaborasi ini akan membantu dalam menghitung anggaran dengan lebih akurat dan memastikan bahwa seluruh proses rekrutmen berjalan lancar tanpa melanggar ketentuan fiskal yang berlaku. 

"Dengan penambahan rekrutmen ini, belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen. Jadi, kita harus menghitung secara cermat agar tidak melanggar aturan belanja pegawai dalam APBD," tegas Tohar.

“Saat ini, informasi terakhir menyebutkan bahwa belanja pegawai kita berada di sekitar 28-29 persen, dan kita masih memiliki ruang cadangan sebesar 2 persen untuk kenaikan di masa mendatang,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa sinergi antar instansi menjadi kunci untuk menjaga stabilitas anggaran dan memastikan bahwa rekrutmen pegawai baru tidak menimbulkan masalah keuangan di kemudian hari.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya