Politik
Kebut Perhitungan Surduk Andi Harun-Saparuddin, KPU Samarinda Tekankan Tiga Aspek Syarat Verifikasi
Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda kebut perhitungan surat dukungan Andi Harun-Saparuddin melalui jalur independen Pilkada 2024. Pihaknya menekankan tiga aspek surat dukungan agar memenuhi syarat proses saat verifikasi mendatang.
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat menyampaikan, hanya ada satu pasangan bakal calon yang mendaftar melalui jalur independen di tingkat Kota Samarinda.
"Yang mendaftar jalur independen, hanya satu bakal calon yakni Andi Harun-Saparuddin," ungkapnya pada Senin (13/5/2024).
Ia mengungkapkan, tim KPU bersama pihak Andi Harun-Saparuddin saat ini sedang masif menghitung jumlah surat dukungan yang telah diserahkan tadi malam sebelum pukul 23.59 WITA. Tim Andi Harun-Saparuddin mengklaim, ada sebanyak 48.984 surduk yang telah dikirim ke KPU Samarinda.
"Kami belum verifikasi, karena masih menghitung dulu surat dukungannya. Sudah sekitar 33.000 yang sudah terhitung, masih kurang tiga kecamatan," ungkapnya.
Selain itu, Firman menjelaskan ada tiga aspek penting yang menjadi syarat pemenuhan surat dukungan yakni pekerjaan, usia, dan domisili dari setiap surduk yang diserahkan ke KPU.
"Misal soal pekerjaan, di undang-undang tidak boleh KTP-nya seorang ASN,TNI-Polri. Kemudian usia, harus 17 tahun ke atas. Terakhir domisili, berarti yang menyerahkan KTP itu domisilinya harus di Samarinda, tidak boleh dari luar daerah," bebernya.
Kemudian, ia menyebut bahwa timnya akan memaksimalkan perhitungan surat dukungan Andi Harun-Saparuddin untuk rampung hari ini. Setelah perhitungan, akan ada verifikasi lanjutan untuk surat dukungan yang telah dikumpulkan.
"Tim kami yang menghitung ada 8 orang, dan dari tim Andi Harun-Saparuddin ada 8 orang juga. Artinya, mereka juga menyaksikan dan menghitung juga secara manual," tutupnya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding
- Misran Toni Buka Suara Usai Bebas, Mengaku Dipaksa Mengaku sebagai Pembunuh Russel di Muara Kate









